Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Awasi Ketat Pemasangan Bahan Kampanye Pilkada 2024, Ini Daftar Lokasi yang Dilarang di Purworejo

Jihan Aron Vahera • Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:53 WIB
APK kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo terpasang di ruas Jalan Semawung, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
APK kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo terpasang di ruas Jalan Semawung, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

PURWOREJO - Bahan kampanye (BK) fasilitasi dari KPU Purworejo dilarang dipasang atau disebarkan secara sembarangan oleh tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban selama masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menegaskan, pemasangan bahan kampanye diatur dalam peraturan yang jelas, sama seperti alat peraga kampanye (APK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 13/2024 dan Peraturan Bupati Nomor 62/2024.

“Bahan kampanye hanya boleh disebarkan saat kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, atau kampanye rapat umum,” jelas Rinto, Senin (21/10/2024).

Rinto menjelaskan ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 62/2024.

Di antaranya, kawasan alun-alun Purworejo, monumen perjuangan Purworejo, ruas Jalan Ahmad Yani dari tugu gunungan hingga pertigaan Jalan Kyai Haji Wakhid Hasyim, serta ruas Jalan Mayjend Sutoyo sepanjang 50 meter dari tugu gunungan ke utara, kawasan alun-alun Kutoarjo.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di kendaraan umum, alat perlengkapan jalan seperti rambu dan lampu lalu lintas, halte, pembatas jalan, cermin tikungan jalan dan pulau jalan.

Lebih lanjut, larangan juga mencakup pemasangan di jembatan, underpass, flyover, tugu, gapura, monumen, patung, serta berbagai jenis tiang, seperti tiang listrik, telepon, lampu penerangan jalan, tiang box panel meteran lampu penerangan jalan, tiang lampu hias jalan dan taman, tiang CCTV, tiang bendera, tiang konstruksi papan reklame dan menara telekomunikasi.

Bahan kampanye juga dilarang ditempel di tempat peribadatan termasuk halaman, komplek sekolah, lembaga pendidikan dan perguruan tinggi, komplek perkantoran pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa, kompleks terminal angkutan umum dan stasiun kereta api, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, pasar, tempat wisata, hingga di pohon

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menambahkan, belum lama ini KPU Purowrejo telah menyerahkan fasilitas bahan kampanye kepada tim pemenangan paslon.

Setiap paslon mendapatkan fasilitasi bahan kampanye berupa 100 ribu pamflet, 100 ribu brosur, 100 ribu selebaran, dan 8.390 poster. Penyerahan juga dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Purworejo.

"Seluruhnya sudah kami serahkan kepada tim paslon," katanya. (han)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pilkada 2024 #Pilkada #bahan kampanye #Bawaslu Purworejo #Dipasang Sembarangan #KPU Purworejo #alat peraga kampanye