MAGELANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat ada 8.231 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara yang dirumahkan ada 3.719 pekerja. Sehingga totalnya ada 11.950 pekerja sesuai data per 31 Agustus 2024.
Ribuan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan itu tersebar di 34 kabupaten/kota. Penyebabnya beragam. Mulai dari efisiensi perusahaan, mengalami kerugian, pesanan berkurang drastis, hingga tutupnya sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz mengutarakan, gelombang PHK massal ini kebanyakan terjadi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Namun, ada juga di sektor retail, jasa penginapan, klinik kecantikan, jasa transportasi, air minum, hingga rokok.
"Itu kaitannya dengan kondisi ekonomi global, perang Rusia-Ukraina, dan kondisi di Timur Tengah pengaruhnya besar," bebernya saat ditemui, Jumat (4/10).
Dia menyebut, bahan baku yang diperoleh dengan cara impor, praktis ada penambahan cost atau biaya. Tak terkecuali dengan bahan baku ekspor. Terlebih, pesanan dari pabrik berkurang drastis akibat dampak dari Covid-19 yang berkepanjangan.
Pabrik tersebut cenderung kesulitan untuk memulihkannya. Sehingga pailit dan bahkan berhenti beroperasi. Aziz mencontohkan, seperti yang terjadi pada PT Kusuma Hadi Santosa di Karanganyar yang tutup permanen karena resesi ekonomi global.
Selain itu, ada beberapa perusahaan yang terpaksa mem-PHK pekerja karena terlibat permasalahan internal. "Misalnya, ada kasus perusahaan itu miliknya orang tua, diwariskan kepada anaknya. Ternyata anaknya tidak bisa mengelola," sebut Aziz.
Bahkan, lanjut dia, PHK itu dilakukan karena pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dia mencontohkan, ketika bekerja di sektor garmen dan tempat produksinya gampang terbakar, merokok di lingkungan pabrik termasuk larangan keras.
Ketika pekerja melanggar peraturan itu, perusahaan bisa saja tidak memberi peringatan atau surat peringatan (SP). Melainkan langsung di-PHK. "Terus ada juga karena ketidaktahuan pekerja. Di dalam pabrik (pekerja) foto selfi dan di belakangnya mesin-mesin. Itu termasuk larangan karena rahasia pabrik," terangnya.
Dia menambahkan, Pemprov Jawa Tengah bersama dengan pemkab dan pemkot, selalu melakukan pembinaan terkait perusahaan yang berpotensi mengalami pergolakan. "Ada yang namanya deteksi dini, mitigasi, dan identifikasi," katanya.
Aziz menyampaikan, perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya merupakan pilihan terakhir yang harus diambil. Setelah beberapa opsi sudah ditempuh, yakni pengurangan shift dan merumahkan.
Sebaiknya, kata dia, perusahaan melakukan bipartit atau perundingan antara pekerja dengan pengusaha. Jika tidak mampu diselesaikan dengan maksimal, opsi lainnya adalah meminta bantuan kepada mediator.
Di satu sisi, Aziz bersyukur, investasi di Jawa Tengah tumbuh ke arah yang lebih baik. Terutama pada sektor padat karya yang membutuhkan tenaga kerja banyak. Seperti di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, hingga kawasan industri di Semarang.
Bahkan, lanjut dia, ada beberapa perusahaan yang kesulitan merekrut pekerja karena kebutuhannya cukup banyak. "Misalnya seperti PT Djarum yang melakukan pengembangan industri di Sragen, Sukoharjo, Karanganyar, Temanggung, dan Rembang dengan kebutuhan sekitar 5.000 pekerja," lontarnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo