RADAR JOGJA - Polemik pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKBM), masih berlanjut. Sebab hingga saat ini, belum ada kejelasan soal hak lapak di Museum dan Kampung Seni Borobudur. Karena itu, Ombudsman RI turun tangan untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi soal dugaan tersebut.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menuturkan, pertemuan kali ini membuahkan beberapa hasil. Satu di antaranya, Ombudsman RI akan memfasilitasi komunikasi antara PT TWC dengan SKMB. Kemudian, PT TWC juga memberikan ruang untuk penyelesaian terhadap pengaduan pengadaan lapak dari SKMB.
"Ketiga, nanti (lanjutan) pertemuannya untuk segera (dilakukan). (Target penyelesaian sebelum peresmian) sebenarnya penyelesaian itu lebih cepat, lebih baik. Ngapain berlarut-larut," bebernya di Ruang Cemerlang, kompleks Setda Kabupaten Magelang, Selasa (1/10).
Baca Juga: Secret Number Sukses Guncang Jakarta dengan Konser Perdana
Anggota Ombudsman RI Johannes Widiyantoro menuturkan, sudah menjadi tugas mereka untuk menindaklanjuti adanya laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja. Dia pun telah mengantongi sejumlah informasi berkaitan dengan dugaan ratusan PKL yang belum mendapat hak lapak di Museum dan Kampung Seni Borobudur.
Johannes menyebut, nantinya akan menggelar pertemuan lanjutan agar persoalan tersebut bisa diselesaikan. Harapannya, seluruh pedagang dapat terakomodasi dan mendapat hak lapak. "(Target selesai) as soon as possible. Pokoknya kalau ini urusan perut, ya harus cepat," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Mardijono mengatakan, sepakat untuk membuka forum dialog kembali dengan para pedagang. Terlebih, di Museum dan Kampung Seni Borobudur masih ada lapak yang belum dihuni dan berpotensi dapat menampung para pedagang lain.
Pengabdi Bantuan Hukum, LBH Jogja Royan Juliazka menambahkan, anggota Ombudsman RI berdialog dengan para pedagang setelah dia membuat aduan awal September lalu.
Baca Juga: Mau Langsing Tapi Nggak Mau Ngeluarin Banyak Uang? Coba Tips Ini!
Baca Juga: Tips dan Trik Memilih Mobil Bekas yang Tepat dan Aman, Wajib Membaca Sebelum Menyesal
"Pasca-kami melakukan aduan, Ombudsman menetapkan ini (persoalan pedagang) sebagai reaksi cepat Ombudsman (RCO) yang menjadi prioritasnya," kata dia.
Ketua Paguyuban SKMB Muhammad Zulianto menegaskan, akan tetap memperjuangkan haknya agar bisa berjualan kembali. "Kita masuk ke kampung seni dengan merdeka yang sesungguhnya, tidak di bawah paguyuban manapun. Kita mendapat kemerdekaan, punya koperasi sendiri dan berbadan hukum," ujarnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo