PURWOREJO - Sebanyak 40 warga penerima program rumah sub inti di Kelurahan Keseneng, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, akhirnya mendapatkan berita acara (BA) serah terima tanah dan bangunan pada Senin (23/9/2024).
Serah terima dilakukan oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo setelah menunggu puluhan tahun.
Program rumah sub inti ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 1990-an, ditujukan untuk membantu penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seperti pekerja sektor informal, nelayan, dan sebagainya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo Agus Ari Setiyadi mengatakan, di Kabupaten Purworejo, program ini mulai dijalankan antara 1992-1994 dengan 40 penerima yang telah ditetapkan.
"Namun seiring berjalannya waktu terjadi perubahan penghuni, yang disebabkan antara lain turun waris dan pengalihan kredit perumahan," katanya.
Meski demikian, Agus berharap para penerima dapat memanfaatkan aset tersebut dengan bijak dan baik.
Dia juga menjanjikan, bahwa akan membantu proses sertifikasi tanah dan bangunan agar legalitasnya dapat segera dimiliki.
"Nantinya proses penyertifikatan akan menyesuaikan dengan prosedur serta untuk kelengkapan administrasi BPKPAD siap membantu," ujarnya.
Sementara, Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengatakan, tempat tinggal yang aman dan nyaman merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap warga. Sehingga, pemkab membantu melalui program rumah sub inti ini.
"Permasalahan rumah sub inti ini terkesan berlarut-larut hingga puluhan tahun. Tetapi, itu terjadi pula di berbagai kabupaten/kota yang menerima," ucapnya.
Dia bersyukur, Pemkab Purworejo bisa memulai satu langkah lebih maju dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Sehingga, serah terima ini menjadi awal dari proses legalitas kepemilikan tanah dan bangunan bagi para penghuni
"Semoga ini bisa memberikan manfaat yang lebih baik," harapnya. (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita