Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dukung Pilkada 2024, Perangkat Desa di Kabupaten Magelang Harus Prosfesional

Naila Nihayah • Minggu, 22 September 2024 | 23:05 WIB

 

Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024

MUNGKID - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Magelang berkomitmen mendukung perhelatan Pilkada 2024 secara profesional. Serta tidak memihak dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Hal itu selaras dengan AD/ART Pasal 4 Ayat 1 dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2016 atau Nomor 3 Tahun 2024.

Ketua PPDI Kabupaten Magelang Kuswandi menuturkan, UU tersebut menyatakan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pilkada.

"Pelanggaran terhadap larangan keterlibatan aparatur pemerintah desa, secara jelas dapat mengakibatkan yang bersangkutan diberi sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian," ucapnya, Minggu (22/9/2024).

Menurutnya, seluruh jajaran pengurus PPDI telah mampu membuktikan eksistensinya sebagai organisasi besar yang kuat.

Bahkan selama ini cukup solid. PPDI diharapkan dapat mengemban perannya dengan baik sebagai barometer pemberdayaan organisasi guna meningkatkan kemajuan desa.

Dia menambahkan, sinergitas dan kolaborasi baik internal maupun eksternal, harus menjadi salah satu agenda penting.

"Dalam hal ini program prioritas, mengingat PPDI adalah mitra strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat," tegasnya.

Untuk itu, PPDI Kabupaten Magelang turut mengeluarkan pernyataan sikap terkait kontestasi pilkada.

Pernyataan sikap itu berupa komitmen PPDI Kabupaten Magelang yang akan menjunjung tinggi netralitas dan independensi.

Kemudian, turut mendukung kondusifitas wilayah serta meminimalisasi konflik. Terutama yang berpotensi menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, PPDI Kabupaten Magelang juga mempersilahkan anggota untuk memilih calon kepala daerah sesuai dengan pilihan masing-masing.

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto melarang ASN maupun perangkat desa untuk terlibat politik praktis.

Dia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menolak politik uang dan tetap menjalankan fungsi pelayanan publik selama berjalannya pilkada.

''ASN dan perangkat desa harus netral. Kalau ada ASN maupun perangkat desa yang tidak netral, dapat menimbulkan keresahan di Kabupaten Magelang yang saat ini dalam kondisi aman dan kondusif,'' kata Sepyo. 

Editor : Bahana.
#Kabupaten Magelang #Pilkada #perangkat desa #ppdi #desa