RADAR JOGJA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang mengaku perekaman KTP elektronik (KTP-el) di wilayahnya terkendala. Bukan karena blanko atau alat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang R Anta Murpuji Antaka menyebut,ada sejumlah kendala yang dialami sehingga masih banyak warga belum melakukan perekaman KTP-el. Pertama, warga tersebut memang tidak berkenan dan disdukcapil tidak bisa memaksa.
"Kedua, ada yang mondok. Karena memang ada lembaga yang tidak mengizinkan anaknya izin," sebutnya Jumat (20/9).
Dia mendata masih ada 4.250 warga yang belum melakukan perekaman. Padahal KTP-el menjadi syarat untuk pemungutan suara pada Pilkada 2024.
Baca Juga: Pasar Lawas Mataram Kotagede Kembali Digelar, Kesempatan Jajan Kipo hingga Sate Kere
Baca Juga: PPP Harap Fraksi DKS di DPRD Kebumen Dikocok Ulang, Sebut Proporsionalitas dan Rasa Keadilan
Pihaknya sudah berupaya melakukan jemput bola dengan sistem by name by address. Artinya, warga diminta datang ke kantor kecamatan setempat untuk melakukan perekaman KTP-el. Karena disdukcapil membuka gerai pelayanan di tiap kantor kecamatan secara bergilir.
Dengan begitu, PR tersebut selesai sebelum pelaksanaan Pilkada pada 27 November. Karena itu, disdukcapil membuka layanan perekaman KTP-el selama 6 hari. Mulai Senin hingga Sabtu. "Kami masih mengejar 4.250 warga yang belum terekam KTP-el," paparnya.
Anta menargetkan, perekaman KTP-el itu akan rampung pada 25 November. Sehingga pada 26 November, warga sudah mendapatkan KTP-el. Dari 4.250 warga itu, kata dia, yang paling banyak belum melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan Grabag, yakni 399. Kemudian, Kecamatan Salaman sebanyak 330.
Editor : Heru Pratomo