PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Purworejo sebanyak 616.780 pemilih.
Penetapan itu dilakukan, Rabu (18/9/2024) lalu pada rapat pleno penetapan DPT yang diselenggarakan di Hotel Sanjaya Inn Purworejo.
Rapat pleno tersebut dihadiri olek panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 16 kecamatan, tim pasangan calon atau perwakilan dari partai politik pengusung, Bawaslu Purworejo, dan unsur forkopimda Kabupaten Purworejo.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, dari 616.780 pemilih tersebut jumlah pemilih laki-laki sebanyak 305.916 dan pemilih perempuan sebanyak 310.863.
"Jumlah tersebut tersebar di 1.383 tempat pemungutan suara (TPS) dan sembilan TPS lokasi khusus (loksus)," kayanya, Kamis (19/8/2024).
Sebelum ditetapkan DPT ini, KPU Purworejo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 Agustus lalu sebanyak 617.852 pemilih, yang terdiri dari 306.488 pemilih laki-laki dan 311.364 pemilih perempuan.
Jarot menyebut, penetapan DPT tersebut dilaksanakan secara berjenjang yang dilakukan oleh jajaran KPU mulai dari tingkat PPS (desa) dan juga ditingkat PPK.
"Seluruh hasil rekapitulasi dan perubahan data pemilih disinkronkan hasilnya dan ditetapkan DPT," ujarnya.
Dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2024 lalu, jumlah DPT pada Pilkada 2024 ini mengalami kenaikan. Pada pemilu lalu, jumlah DPT ada 616.207, kini menjadi 616.780 pemilih.
Dia menegaskan, DPT yang sudah ditetapkan tidak akan berubah. Namun, jika ada perubahan terkait pergerakan data kependudukan KPU Kabupaten Purworejo akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Artinya, kalau nanti ada pemilih baru dan masuk kesini itu tentunya akan kita tindak lanjuti. Kami pastikan juga mereka mendapatkan hak pilihnya pada saat pemilihan 27 November 2024," jelasnya. (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita