PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo membutuhkan 9.744 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kabupaten Purworejo Abdul Aziz mengatakan, sebanyak 9.744 anggota tersebut akan bertugas di 1.383 tempat pemungutan suara (TPS) dan sembilan TPS lokasi khusus (loksus) yang tersebar di 16 kecamatan dan 494 kelurahan/desa di Kabupaten Purworejo.
"Masing-masing TPS akan ada tujuh anggota KPPS yang bertugas," katanya, Rabu (18/9/2024).
Pendaftaran anggota KPPS untuk pilkada November mendatang itu telah dimulai sejak 12 dan akan berakhir 28 September mendatang.
Aziz menyebut, KPPS yang dibutuhkan cukup banyak. Sehingga, KPU Kabupaten Purworejo akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS sesuai tahapan serta berdasarkan pada regulasi yang berlaku.
Untuk itu, lembaga negara ini telah melakukan rangkaian persiapan pembentukan badan adhoc KPPS berkoordinasi dengan desk Pilkada 2024 pada Jumat (14/9/2024) lalu.
Koordinasi juga dilakukan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Purworejo yang bertempat di Aula KPU Purworejo pada Minggu (15/9/2024).
Azis menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara.
Pun KPU juga mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan stakeholder desa.
"Sudah kami selenggarakan di masing-masing kecamatan serentak pada hari Senin (16/9/2024)," imbuhnya.
Lebih lanjut diungkapkan, sosialisasi tersebut mencakup pengumuman, penerimaan berkas, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pendaftaran calon anggota KPPS.
"Kalau pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc)," terang Aziz.
Sementara, KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, perekrutan anggota KPPS merupakan hal yang sangat penting.
Menurutnya, perekrutan KPPS merupakan tahapan yang krusial karena KPPS sebagai gerbang atau ujung tombak penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti.
Dia berharap, KPPS yang direkrut memiliki kapabilitas, pemahaman regulasi yang baik, dan menggunakan teknologi dengan baik.
"KPPS juga harus memiliki pemahaman kependudukan yang baik sehingga mampu mengidentifikasi pemilih yang mempunyai hak pilih di wilayah kerjanya," tambah Jarot. (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita