Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tes Tekanan Darah, Gula Darah dan Kolesterol untuk Daftar KPPS di KPU Kabupaten Magelang 

Naila Nihayah • Rabu, 18 September 2024 | 02:29 WIB

PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK: Petugas KPPS membawa logistik pemilu menuju TPS di kawasan Kelurahan Panembahah, Kraton, Jogja, Selasa(13/2).
PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK: Petugas KPPS membawa logistik pemilu menuju TPS di kawasan Kelurahan Panembahah, Kraton, Jogja, Selasa(13/2).


MUNGKID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membuka pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024. Ada sebanyak 14.077 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 2.011 TPS. Masing-masing TPS ada tujuh KPPS. Pendaftaran tersebut dibuka mulai 17-28 September.

"Untuk pembentukan badan adhoc, saat ini kami membuka pendaftaran bagi petugas KPPS untuk 2.011 TPS. Total kami akan menerima 14.077 petugas," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, Selasa (17/6).

Dia menyebut, calon KPPS harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. Tujuh orang pendaftar yang ditetapkan sebagai KPPS akan diminta mengunggah dokumen tersebut melalui aplikasi Siakba. "Di antaranya fotokopi KTP-el, surat keterangan sehat yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. Itu untuk memastikan bahwa KPPS benar-benar sehat dan tidak mengganggu tahapan pilkada," paparnya

 Baca Juga: Mesin Pengolah Bermasalah dan Armada Angkut DLH Kota Jogja Minim, Sampah Kembali Menggunung di Depo-Depo

Baca Juga: Sertijab Kapolsek Ngombol dan Gebang, Kapolres Purworejo Minta Optimalkan Cooling System

Pendafaran KPPS dimulai 17-28 September. Kemudian, dilanjutkan dengan tahap seleksi penelitian administrasi mulai 18-29 September. Lalu, pengumuman seleksi administrasi dilakukan pada 30 September hingga 2 Oktober.

Rofik melanjutkan, pemberian tanggapan dan masukan masyarakat dimulai 30 September hingga 5 Oktober. Sedangkan pengumuman hasil seleksi badan adhoc pada 5-7 Oktober. Untuk penetapan dan pelantikannya, akan dilakukan pada 7 November. "Sedangkan masa kerja KPPS selama satu bulan, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024" jelas Rofik.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magelang Yohanes Bagyo Harsono menambahkan, syarat untuk menjadi anggota KPPS selaras dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35. Di antaranya, merupakan WNI berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS serta mampu secara jasmani dan rohani. Untuk tingkat pendidikannya paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan, serta saksi pada pilkada.(aya/pra)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#Kabupaten Magelang #KPU #Adhoc #KPPS #tes kesehatan #TPS #gula darah #kolesterol #seleksi administrasi