PURWOREJO - Terindikasi jadi lokasi peredaran rokok ilegal, wilayah perbatasan Purworejo-Kebumen menjadi sasaran operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo, Satpol PP Damkar Kabupaten Kebumen, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Cilacap, Subdenpom, TNI, dan polres melakukan operasi di wilayah pemasaran perbatasan Purworejo-Kebumen selama dua hari. Yakni, 11-12 September 2024.
"Kegiatan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi peredaran rokok ilegal yang kini semakin marak terjadi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Wiworo Dwi Handoyo Jumat (13/9).
Dikatakan, operasi tersebut menyasar pada toko atau kios yang memperjualbelikan rokok. Adapun lokasi yang disasar adalah di wilayah Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo dan di wilayah Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: BPKPAD Bantul Launching Bayar Pakde QRIS, Pembayaran PBB P2 Kian Lebih Mudah
"Dari operasi itu didapati peredaran rokok yang salah peruntukan, dilekati pita cukai 12 batang tetapi berisi 50 batang di setiap bungkusnya," sambungnya.
Sedangkan, di wilayah Kebumen didapati sekitar 49 bungkus rokok yang setiap bungkusnya berisi 50 batang. Wiworo menyebutkan, sebelum melaksanakan giat tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kebumen. Mengingat, lokasi perbatasan di daerah Purworejo-Kebumen terindikasi peredaran rokok ilegal. "Ternyata memang benar adanya," ucap dia.
Menurutnya, kerja sama tersebut sangat bermanfaat karena dapat menyukseskan kegiatan Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo. Dia berharap, kerja sama tersebut dapat terus terjalin dengan baik untuk memberantas peredaran rokok ilegal baik di wilayah Purworejo maupun Kebumen.
Selain itu, penjual juga jangan sekali-sekali menjual rokok yang tanpa cukai. Sebab, barang-barang tersebut pasti akan disita oleh pihak Bea Cukai dan penjual juga akan dikenakan denda. Untuk itu, lebih baik membeli dan menjual barang yang legal agar tidak merugi. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo