RADAR JOGJA - Sebanyak 2.263 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa keanggotaan selama dua tahun. SK dari bupati Kebumen tersebut diberikan bersamaan apel dan pengukuhan anggota BPD di Kompleks Pendopo Kabumian, Minggu (18/8).
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, masa keanggotaan BPD diperpanjang dua tahun, dari awalnya 2019 -2025 menjadi 2019-2027. Perpanjangan masa keanggotaaan BPD ini telah diatur melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Semula jabatan BPD itu enam tahun menjadi delapan tahun. “Menyesuaikan masa jabatan kepala desa yang lebih dulu menerima SK perpanjangan jabatan," ujarnya.
Menurut Arif, tanggung jawab BPD cukup berat dalam mengawal program pembangunan desa. Oleh karena itu, dia berinisiatif memberikan insentif kepada para anggota BPD. Insentif tersebut diberikan dengan melihat kemampuan anggaran desa. "Yang pasti insentif itu setiap bulan wajib. Minimal Rp 175 ribu untuk anggota dan Rp 250 ribu untuk jabatan ketua," jelasnya.
Selain insentif, BPD juga diberikan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi bentuk perhatian atas kinerja dan tanggungjawab BPD. "BPD itu juga lembaga desa yang penting, diakui negara dan wajib diperhatikan," sambungnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kebumen Ahmad Zen Kholik mengapresiasi atas perhatian yang diberikan pemkab kepada anggota BPD di Kebumen. Menurutnya, perhatian tersebut dapat menjadi motivasi atau pelecut semangat dalam upaya membangun desa. "Sebelumnya keberadaan kami seperti tidak dianggap dan tidak tersentuh," tuturnya.
Dia berharap, ke depan unsur BPD selalu dilibatkan dalam setiap perencanaan maupun realisasi pembangunan, baik di tingkat desa hingga kabupaten. Sebab, anggota BPD dipastikan paham dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di tingkat pemerintahan bawah. (fid/din)