RADAR JOGJA - Sebanyak 83 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kebumen mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Mereka diberikan remisi bertepatan dengan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen Tri Mulyono menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada para narapidana yang telah berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Remisi juga menjadi hak narapidana karena telah memenuhi syarat sesuai dengan program pembinaan. "Rincian 79 orang mendapat remisi umum 1, dan empat orang mendapat remisi umum 2," ujarnya, Sabtu (17/8).
Tri menjelaskan, maksud pemberian remisi umum 2 berarti bagi para narapidana akan langsung dinyatakan bebas. Sedangkan remisi umum 1 akan diberikan pengurangan masa hukuman antara 2-4 bulan. Tergantung dari hasil penilaian objektif merujuk pada aturan berlaku. "Minimal selama delapan bulan kurungan berkelakuan baik. Itu salah satu syarat," tegasnya.
Pemberian remisi juga menjadi bagian upaya mengurangi kepadatan narapidana di dalam rutan. Dengan begitu tujuan dari program pembinaan sekaligus proses rehabilitasi narapidana dapat berjalan efektif. "Kapasitas hunian kami 113 orang. Namun sekarang jumlah warga binaan mencapai 170 orang," jelasnya.
Surat keputusan remisi diserahkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Menurut Arif, remisi merupakan bentuk dari sisi kemanusiaan. Dia berpesan, kehidupan di penjara dapat menjadi pembelajaran berharga ketika bebas dari masa hukuman. "Jangan pernah merasa sendiri dan hilang harapan. Tapi mulailah berani menyongsong kehidupan baru lebih baik," katanya.
Arif berharap, selepas menjalani masa hukumam agar para narapidana selalu menanamkan nilai positif. Dia yakin hukuman sosial akan pulih seiring mereka berbuat baik dan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana. "Pesan saya, harus perbaiki diri. Belajar dari kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," ujarnya. (fid/din)