Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Waduh! Sudah Dapat Penghasilan dari Pegawai Negeri, ASN Puskesmas di Kebumen Ini Nyambi Jualan Miras

Muhammad Hafied • Jumat, 26 Juli 2024 | 21:17 WIB

 

RAZIA MIRAS : Satpol PP Kebumen menggerebek rumah ASN yang nekat menjual minuman keras (miras). (M Hafied/Radar Jogja)
RAZIA MIRAS : Satpol PP Kebumen menggerebek rumah ASN yang nekat menjual minuman keras (miras). (M Hafied/Radar Jogja)
KEBUMEN, RADAR JOGJA - Seorang  ASN berinisial W tak berkutik ketika digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen.

Dia hanya bersimpuh malu saat petugas berhasil menemukan satu jerigen berisi minuman keras (miras) jenis ciu di dalam rumahnya.

Kajadian ini berlangsung saat Satpol PP Kebumen menggelar operasi miras pada Kamis (27/7) malam.

Ada tiga titik lokasi yang menjadi sasaran operasi miras.

Satu di antaranya rumah milik ASN berinisial W di Desa Sidobunder, Kecamatan Puring.

Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari mengatakan, pihaknya tak memberikan toleransi bagi siapapun penjual minuman beralkohol.

Termasuk bagi oknum ASN di lingkup Pemkab Kebumen.

"Akan kami tertibkan. Apapun profesinya. Apalagi apabila menyangkut ASN," tandas Ira saat memimpin razia.

Dalam razia tersebut petugas awalnya kesulitan mencari miras di dalam rumah W.

Namun, setelah disisir lebih dalam petugas berhasil menemukan satu jerigen berisi miras jenis ciu. Miras oplosan ini tersimpan di dalam sebuah bunker di bagian dapur rumah W.

"Miras oplosan berbahaya juga bagi masyarakat, karena kita tidak tahu kadar alkohol yang terkandung," ucap Ira.

Ira cukup perihatin, ASN yang mestinya menjadi panutan masyarakat justru nekat 'nyambi' berjualan miras. Hal ini tentu berseberangan dengan kode etik ASN.

Diketahui, W merupakan abdi negara yang berdinas di salah satu puskesmas.

Dia juga telah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di inspektorat daerah.

"Semua pelanggar perda akan kami proses. Apabila ASN yang terlibat nanti akan ada hukuman disiplin yang dikenakan sesuai regulasi," ucapnya.

Ira mengatakan, razia miras ini berangkat dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan oknum ASN yang berjualan miras.

Sejalan dengan itu, Satpol PP Kebumen juga terus berkomitmen mewujudkan Kebumen zero miras.

Sebagaimana telah diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2020.

Operasi miras, lanjut Ira, juga menjadi upaya Pemkab Kebumen dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat jelang Pilkada 2024.

Pihaknya tak ingin wilayah Kebumen tak kondusif akibat pengaruh miras. "Kami ingin memastikan kondusifitas wilayah.

Potensi gangguan masyarakat bisa saja dari minuman beralkohol," ungkapnya. 

Editor : Bahana.
#kebumen #ASN Puskesmas #Miras #ASN #jualan miras #jawa tengah