PURWOREJO - Peristiwa pelecehan kepada seorang penyanyi dangdut di Purworejo yang dilakukan oleh kepala sekolah salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Grabag beberapa waktu lalu, berujung pada pencopotan jabatan kepala sekolah tersebut.
Konsekuensinya, saat ini kepala sekolah yang berinisial ST itu tak lagi menjabat pimpinan di suatu sekolah dasar negeri di Purworejo.
"Mulai Senin (22/7/2024) untuk sementara ini sudah tidak menjabat sebagai kasek (kepala sekolah)," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo Wasit Diono Selasa (23/7/2024).
Wasit menyebut, hal itu dilakukan karena kepala sekolah yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Saat ini, masih dalam tahap pemeriksaan oleh atasan langsung.
"Dugaannya, ada indikasi pelanggaran disiplin oleh Kasek SD N Ketawang. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, terduga ST kami tarik ke dinas per 22 Juli 2024," ujarnya.
Diketahui, pelanggaran disiplin yang dilakukan berkaitan dengan peristiwa pelecehan yang terjadi pada Senin (1/7/2024) malam lalu di Desa Rowosari, Kecamatan Grabag.
ST melakukan pelecehan kepada biduan dangdut bernama Ester Oktavia dengan menciumnya saat menyanyi.
Tak hanya itu, Ester juga ditendang oleh ST hingga terjatuh karena menolak dicium.
Mirisnya, perlakuan tidak menyenangkan itu dilakukan oleh ST diduga dalam keadaan mabuk lantaran pengaruh minuman keras.
Selang sehari sejak kejadian itu, kedua belah pihak pun melakukan mediasi.
Hasilnya, peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak melakukan penandatanganan surat pernyataan bermeterai di Polsek Grabag.
Aksinya itu sempat beredar di media sosial hingga mendapatkan banyak kecaman, karena sosoknya merupakan seorang kepala sekolah.
Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudi pun angkat bicara, orang yang seharusnya menjadi contoh dan teladan justru berperilaku sangat tidak hormat.
"Oknum kepala sekolah ini harus ditindak tegas," tegasnya. (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita