Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sepekan Cetak 2.433 Sertifikat Tanah Elektronik, Jadikan Purworejo Peringkat Kedua di Jateng dalam Penerbitan Sertifikat Tanah Digital

Jihan Aron Vahera • Jumat, 19 Juli 2024 | 18:45 WIB
Kantah Purworejo Andri Kristanto di Kantornya, ditemui Jumat (19/7/2024).
Kantah Purworejo Andri Kristanto di Kantornya, ditemui Jumat (19/7/2024).

PURWOREJO - Sejak peluncuran layanan sertifikat tanah digital pada 12 Juli 2024, sebanyak 2.433 bidang tanah di Kabupaten Purworejo telah bersertifikat elektronik.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo terus menggalakkan penggunaan sertifikat ini.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Purworejo Andri Kristanto mengatakan, sertifikat tersebut merupakan pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah yang baru pertama kali terdaftar.

"Saat ini Kabupaten Purworejo menempati rangking kedua di Jawa Tengah dengan ketercapaian 2.433 sertifikat tanah elektronik itu," katanya, Jumat (20/7/2024)

Andri menjelaskan, keunggulan sertifikat tanah elektronik tersebut meliputi, keamanan data yang tersimpan dalam sistem Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, akses yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi, perlindungan sertifikat dari kerusakan, dan pembatasan ruang gerak mafia tanah.

"Pemilik sertifikat elektronik harus memiliki aplikasi Sentuh Tanahku untuk memindai barcode dengan menggunakan HP android," ujarnya.

Menurutnya, transformasi digital ini tidak mengubah biaya, dan prosedur jiki ingin diwarisan, balik nama, atau hibah tetap sama.

Adapun, yang membedakan adalah sertifikat elektronik menggunakan kertas khusus satu lembar berwarna cokelat berhologram yang bisa dicetak di kantor BPN.

Sementara, sertifikat hijau masih berlaku, tetapi masyarakat didorong untuk beralih ke sertifikat elektronik.

"Manfaat menggunakan sertifikat elektronik lebih besar karena lebih efisien dan bisa terhindar dari mafia tanah," jelasnya.

Penerapan sertifikat elektronik merupakan bagian dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. 

Sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko diubah menjadi dokumen elektronik yang disimpan secara digital, dan dapat dicetak menggunakan kertas khusus, aman dari kerusakan, dan manipulasi data kepemilikan tanah.

Sertifikat elektronik tersebut menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. (han)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#jateng #Kantah Purworejo #sertifikat tanah digital #Kabupaten Purworejo #sertifikat tanah #pendaftaran tanah sistem lengkap #sertifikat elektronik #BPN Purworejo