Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

16 Ponpes di Kabupaten Magelang Ajukan TPS Lokasi Khusus: Belum Ada Penetapan, Begini Alasannya

Naila Nihayah • Rabu, 17 Juli 2024 | 22:35 WIB

 

NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA PAPARAN: Divisi Perencanaan, Data, dan Pemilih KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (17/7/2024).
NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA PAPARAN: Divisi Perencanaan, Data, dan Pemilih KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

MUNGKID - Sebanyak 16 pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang telah mengajukan permohonan adanya tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) pada Pilkada 2024.

Ke 16 ponpes itu tersebar di Kecamatan Tegalrejo, Bandongan, Candimulyo, Dukun, Mertoyudan, Secang, dan Salaman.

Keberadaan TPS loksus itu sebagai wadah bagi pemilih yang tidak bisa pulang saat pemungutan suara dan terkonsentrasi di suatu tempat.

Seperti ponpes, sekolah berasrama, maupun kampus. Namun, TPS loksus diperuntukkan bagi pemilih yang berdomisili di Jawa Tengah.

Divisi Perencanaan, Data, dan Pemilih KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati mengatakan, pengajuan adanya TPS loksus itu seluruhnya berasal dari ponpes.

"Saat Pemilu 2024 lalu, pengajuannya ada 8 (TPS loksus). Kalau di Pilkada 2024, ada 16, artinya naik 100 persen," katanya di Omah Mbudur, Rabu (17/7/2024).

Meski permintaan pengajuan TPS loksus meningkat pada tahun ini, hanya pengajuan tersebut belum dalam tahap penetapan.

Mengingat, KPU juga harus meninjau ulang lima syarat yang diajukan kepada instansi atau lembaga tersebut.

Pertama terkait data pemilih, karena datanya berbeda dengan pemilih di TPS reguler.

Terlebih, tidak ada proses pencocokan dan penelitian (coklit) di TPS loksus. Karena proses pemutakhiran data pemilih menjadi kewenangan dari KPU Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Menelusuri Sosrowijayan, Gang 1000 Penginapan di Tengah Kota Jogja: Surga Backpacker yang Mencari Penginapan Terjangkau

Sehingga data pemilihnya harus disediakan oleh instansi atau lembaga yang mengajukan TPS loksus.

Selain itu, lanjut Nurhayati, ada dokumen pendukung lain seperti KTP-el atau KK.

"Ini syarat utama. Kalau tidak ada KTP dan KK, tidak akan kami masukkan sebagai pemilih. Karena dokumen itu nanti yang akan dimasukkan ke dalam sistem namanya Sidalih," ujarnya.

Menurutnya, dokumen kependudukan itulah yang digunakan untuk memastikan bahwa santri tersebut akan memilih di TPS loksus.

Dia mencontohkan, ada santri yang mondok di salah satu ponpes di Kabupaten Magelang dan ber-KTP serta KK Kabupaten Wonosobo.

Nantinya, KPU Kabupaten Magelang akan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Wonosobo bahwa yang bersangkutan akan menjadi pemilih di TPS loksus.

Dengan begitu, data pemilih yang semula di Kabupaten Wonosobo, bisa dicoret. Sehingga tidak ada lagi data pemilih ganda di dua kabupaten.

Syarat yang kedua adalah kesiapan lokasi atau ruangan yang memadai. Mengingat TPS loksus harus berada di dalam kawasan ponpes. Tidak diperbolehkan keluar dari lokasi tersebut.

"Minimal 8x10 meter yang bisa menampung santi untuk memilih di TPS tersebut," jelasnya.

Nurhayati menyebut, kesiapan lokasi tidak hanya tempat atau ruangan saja. Tapi juga ada sarana dan prasarana lain sebagai penunjang dari keberadaan TPS tersebut. Seperti meja, kursi, hingga papan informasi.

Kemudian, syarat lainnya adalah komunikasi terkait proses pembentukan TPS loksus.

Diharapkan, pengelola maupun penanggung jawab ponpes mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Magelang.

Utamanya berkaitan dengan persiapan pendirian TPS loksus.

Dia menambahkan, syarat terakhir adalah sumber daya manusia (SDM).

"Ini penting karena nanti penyelenggara di TPS loksus adalah orang yang ada di DPT loksus dan tidak boleh dari luar. Yang jadi KPPS adalah orang-orang yang ada di loksus itu," tambahan. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pilkada 2024 #Kabupaten Magelang #KPU #tps khusus #KPU Kabupaten Magelang #ponpes #TPS Loksus #pemilih #pemungutan suara #tempat pemungutan suara (TPS) #Mungkid #jawa tengah