RADAR JOGJA - Tanah sawah mili Maryati hanya mendapat uang ganti kerugian (UGR) sebesar Rp 954.740. Sebab, tanah yang terdampak hanya seluas 0,9 meter persegi. "(Terkena) sawah. Hanya keserempet sedikit dari total sekitar 700 meter persegi," sebutnya Selasa (16/7).
Dulunya, sawah itu dibeli sejak 1980-an. Namun, dia tidak mengingat nominal pembeliannya. UGR itu rencananya bakal dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha. Mengingat dirinya merupakan seorang penjual tempe di Pasar Gotong Royong, Kota Magelang.
Beda nasib dengan Sus Martinah. Sawah seluas 3.081 meter persegi milik warga Pagersari, Mungkid terdampak mega proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen. Selain merasa senang, dia juga mengaku susah dan haru. Sebab dia harus kehilangan tanah yang dibelinya sejak 1994.
Baca Juga: Para Pecinta Seafood Wajib Tahu: 3 Rekomendasi Spot Makan Seafood Yang Ada di Yogyakarta
Kemudian, Desa Keji dan Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Selanjutnya, Desa Tempak dan Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo. Totalnya ada 72 bidang tanah yang dibayarkan dengan luas keseluruhan 3,3 hektare dan UGR Rp 64.466.999.000.
Dia mengatakan, pembayaran tersebut merupakan sisa dari seksi I, II, dan III. Yang disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti sakit, berada di luar kota, hingga meninggal dunia. "Kendalanya karena meninggal dunia. Jadi, harus mengurus waris," paparnya.
Yani menambahkan, selama pembayaran, banyak warga yang mendapat miliaran. Dia mengimbau agar uang tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masing-masing keluarga. Serta menghindari segala bentuk tawaran yang menggiurkan. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo