RADAR JOGJA - Polres Kebumen mulai menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Candi 2024. Dalam operasi tersebut ada beberapa sasaran pelanggaran yang akan diincar petugas. Salah satunya penggunaan lampu strobo atau rotator yang tak sesuai penggunaan.
Kasat Lantas Polres AKP Koyim Maturrohman mengatakan, pemasangan lampu rotator yang tak sesuai penggunaan tergolong pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak memasang lampu rotator sembarangan.
"Masyarakat jangan memasang aksesori kendaraan tidak semestinya, seperti lampu rotator atau strobo," jelas Koyim, saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2024, Senin (15/7).
Koyim menjelaskan, operasi Patuh Candi 2024 akan digelar selama 14 hari mulai dari 15-28 Juli 2024.
Selain penggunaan rotator, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama operasi berlangsung. Seperti, pelanggaran berkendara sambil menggunakan handphone. Lalu, pengemudi di bawah umur, pengendara motor tidak mengenakan helm SNI, pengendara mobil tidak memasang sabuk pengaman.
Kemudian, pengendara dalam pengaruh alkohol, pelanggaran lampu lalu lintas, rambu dan garis marka. Berikutnya, melawan arus lalu-lintas, kendaraan melebihi kapasitas muatan parkir sembarangan, kendaraan tidak laik jalan, dan balapan liar. "Satlantas akan menyasar jalur utama, jalur alterna
tif, jalur dalam kota dan tempat keramaian," kata Koyim.
Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih mengajak, agar masyarakat mendukung berlangsungnya Operasi Patuh Candi 2024. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Sebab, angka kecelakaan lalu lintas di Kebumen tergolong masih tinggi. "Operasi ini untuk kebaikan bersama, untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas," jelasnya. (fid/pra)