RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen mematok target 80 persen partisipasi pemilih pada gelaran Pilkada 2024. Target tersebut dianggap cukup rasional dengan perbandingan hasil partisipasi pemilih Pemilu pada 14 Februari lalu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kebumen Muhammad Sobir mengatakan, tak ingin mematok target partisipasi pemilih terlalu berlebihan.
Partisipasi pemilih mencapai 80 persen menurutnya telah melalui perhitungan cermat dan pertimbangan matang. "Kami tidak muluk-muluk. Angka itu prosentase rasional," kata Sobir, Senin (15/7).
Dia optimis, target 80 persen partisipasi pemilih bakal tercapai. Keyakinan ini muncul berdasar pertimbangan hasil partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai angka 75,8 persen. Sedangkan, Pilkada 2020 berhasil menyentuh angka 69 persen. Artinya, ada tren kenaikan cukup signifikan pada setiap gelaran pemilihan umum. "Bilamana target ini terlampaui jadi pencapaian prestasi tersendiri," ujarnya.
Sobir menjelaskan, ada banyak cara yang akan ditempuh KPU untuk meningkatkan minat masyarakat agar bersedia datang ke TPS. Antara lain melalui ajang sosialisasi pendidikan politik secara masif ke berbagai elemen masyarakat.
Mulai dari menyasar segmentasi pemilih pemula, perempuan, kelompok marginal, kalangan disabilitas, organisasi kemasyarakatan hingga komunitas. "Kami rangkul supaya sosialisasi bisa diketahui masyarakat dan diteruskan orang terdekat," urai Sobir.
Selain itu, lanjut Sobir, KPU Kebumen juga akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah demi tarcapainya target partisipasi pemilih. Kemudian, instansi di luar pemerintahan juga akan dilibatkan untuk mendongkrak partisipasi masyarakat. "Kami mendorong lintas sektor ikut dan berpartisipasi aktif mensukseskan Pilkada 2024," ungkap Sobir.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Ayah Muhammad Umam memprediksi, minat masyarakat untuk datang ke TPS cukup tinggi. Sebab, Pilkada 2024 mendatang tidak serumit tahapan Pemilu lalu. Kertas surat suara yang tersedia pun cukup terbatas. "Per TPS itu batas maksimal 600 pemilih. Relatif singkat ya," jelas Umam.
Dia mengatakan, tugas dan tanggungjawab badan adhoc juga cukup ringan karena hanya tersedia dua kertas surat suara. Yakni, surat suara calon bupati dan wakil bupati, serta surat suara calon gubernur dan wakil gubernur. Hal ini tentu tidak akan begitu menguras waktu dan tenaga. "Pungut hitung surat suara lebih cepat dan simpel. Petugas tidak kerepotan," ujarnya. (fid/pra)