PURWOREJO - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Purworejo menargetkan sebanyak 5.886 alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) ditera tahun ini.
Saat ini telah tercapai sebanyak 1.800 UTTP.
"Ribuan UTTP itu adalah alat yang dipakai dalam perdagangan atau industri seperti timbangan massa hingga alat ukur yang ada di SPBU, agen dan pangkalan LPG," ujar Kabid Perizinan Bahan Pokok Penting dan Metrologi (Perbamet) DKUKMP Purworejo Yunita Dewi Onggowati, Sabtu (13/7/2024).
Untuk mencapai target itu, Bidang Perbamet DKUKMP Purworejo melakukan sidang tera baik di pasar maupun SPBU dan SPPBE di Kabupaten Purworejo.
"Sampai Juli ini, kami sudah melakukan sidang tera di 11 pasar dari 27 pasar di Purworejo," ungkap perempuan yang akrab disapa Ita ini.
Adapun 11 pasar tersebut antara lain, Pasar Purworejo Mundusari, Kedungsari, Butuh, Pasar Pagi Liwung, Winong, Gebang, Lugosobo, Pasar Beras, Wirotaman, dan Seren.
"Sidang tera itu akan terus kami gencarkan, target Oktober selesai," sambung dia.
Sidang tera ulang tersebut dilakukan untuk memastikan ketepatan ukuran dalam transaksi perdagangan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal.
"Dari sidang tera yang telah dilakukan, banyak timbangan yang tidak sesuai takaran. Itu disebabkan dari berbagai faktor seperti terpapar materi bahan yang dijual atau anak timbangan sudah tua," jelasnya.
Dengan begitu, sidang tera sangat penting untuk memastikan takaran sesuai sehingga baik konsumen ataupun pedagang tidak dirugikan.
"Kalau ada yang rusak harus direparasi terlebih dahulu, baru dicek kembali atau ditera kembali sampai posisi alat ukur benar. Setelah itu, baru diberikan tanda sah berupa stiker tera oleh petugas penera," ujarnya. (han)
Editor : Meitika Candra Lantiva