RADAR JOGJA - Satreskrim Polres Purworejo menangkap seorang pemuda berinisial RCS, 19, warga Desa Suren, Kutoarjo, Purworejo. Pemuda tersebut diduga membawa, menguasai, mempunyai, dan menyimpan senjata tajam yang digunakan pada saat tawuran antarpelajar di Kabupaten Purworejo pada (19/4) lalu.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, RCS merupakan mantan siswa dari salah satu SMK yang terlibat tawuran. Sebab, telah dikeluarkan dari sekolah sebelum lulus sekolah karena telah melakukan pelanggaran berat.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan 12 pelajar yang terlibat tawuran. Tujuh siswa beserta orang tuanya telah dilakukan pembinaan oleh Satbinmas Polres Purworejo. Lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu DAS, FF, MFC, RGF, dan IM. "RCS ini berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi," ungkapnya saat konferensi pers Jumat (12/7).
Dari hasil penyelidikan oleh Tim Reskrim Polres Purworejo, RCS akhirnya tersangka diamankan pada 16 Juni 2024 lalu di rumahnya. "Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu buah jaket hoodie berwarna biru," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka terjerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam. Dia terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
AKBP Eko menhimbau, kepada para pelajar agar tidak meniru dan melakukan tawuran karena sangat membahayakan masa depan. "Kami harap orang tua lebih aktif menyampaikan pesan moral pada anak-anak agar tidak terjerumus pada pergaulan yang salah," pesan dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tawuran terebut melibatkan dua SMK swasta di Kabupaten Purworejo tepatnya di Jalan Raya Purworejo-Kemiri. Yakni, di Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.
Tawuran pelajar itu bermula saat para tersangka melakukan melakukan live Instagram. Kedua kubu saling menantang dan memberi komentar yang tidak baik. Akhirnya, tersulut emosi dan terjadilah tawuran. (han/pra)
Editor : Satria Pradika