RADAR PURWOREJO - Kantor Pertanahan atau sering disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo berhasil menerbitkan sertifikat tanah pemerintah terbanyak di Jawa Tengah pada 2023 lalu. Atas itu, BPN Purworejo dapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Pimpinan KPK RI dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Petty Corruption terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (11/7).
Kepala Kantor Pertanahan Purworejo Andri Kristanto mengatakan, penghargaan yang diterima dari KPK itu terkait dengan penerbitan sertifikat tanah milik pemerintah daerah (pemda). "Itu sesuai dengan instruksi KPK, pemda diminta untuk mengamankan aset mereka dalam bentuk sertifikat tanah," sebutnya Jumat (12/7).
Dikatakan, di 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mendapatkan target dari KPK RI sebanyak 1.520 sertifikat. "Alhamdulillah, dari hasil koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Kantah dan Pemkab Purworejo target tersebut dapat terealisasi," ucap dia.
Dia mengaku, sangat senang atas penghargaan yang diberikan oleh KPK RI itu. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan sebuah apresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh Kantah Purworejo untuk merealisasikan target tersebut.
"Saya sangat berterima kasih atas penghargaan yang diberikan. Selain itu, berterima kasih pula atas kolaborasi pihak terkait seperti pemda, camat, dan kepala desa terkait bidang tanah," ungkapnya.
Andri menyebut, perhargaan tersebut dapat diraih karena adanya kerjasama dan kerja keras seluruh jajaran keluarga besar Kantah Kabupaten Purworejo. "Pengharapan ini kami didedikasikan kepada keluarga besar Kantah Purworejo yang telah bekerja keras dalam menyukseskan berbagai program kerja pemerintah," sebut dia.
Pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan sesuai prosedur kepada masyarakat. "Tahun ini ada program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) kami menargetkan 36.400 bidang tanah dapat disertifikatkan," imbuhnya. (han/pra)
Editor : Satria Pradika