PURWOREJO - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo menginisiasi sekolah pamong bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Purworejo.
Sekolah pamong yang diluncurkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Purworejo Laksana Sakti itu bertujuan, agar perangkat desa bertugas sesuai rambu dan tidak melanggar aturan.
Peluncuran tersebut dilakukan pada Sabtu (6/7/2024) lalu sekaligus menjadi salah satu rangkaian peringatan hari lahir ke-18 PPDI.
Ketua PPDI Kabupaten Purworejo Erwan W Ashari mengatakan, sekolah pamong merupakan salah satu amanat musyawarah kerja daerah PPDI Kabupaten Purworejo Tahun 2023 yang telah ditindaklanjuti dengan Rakorda Tahun 2024 belum lama ini.
"Sekolah pamong itu ada karena adanya keprihatinan pengurus (PPDI) terhadap banyaknya persoalan yang menimpa anggota," katanya, Senin (8/7/2024).
Erwan menjelaskan, sejauh ini banyak perangkat desa yang tersandung persoalan lantaran ketidakpahaman tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta regulasi perangkat desa.
Untuk itu, sekolah pamong diluncurkan untuk memberikan pendidikan dasar bagi perangkat desa baik sekretaris desa, kepala urusan (kaur), dan kepala seksi (kasi).
"Dengan program itu, harapan kami dapat meningkatkan profesionalitas perangkat desa," ujarnya.
Tak kalah penting, sekolah pamong tersebut diluncurkan untuk mencegah perangkat desa di Kabupaten Purworejo tidak tersandung masalah akibat ketidakpahaman perangkat desa itu sendiri.
Rencananya, kegiatan sekolah pamong akan digelar secara berkelanjutan bagi perangkat desa di Kabupaten Purworejo.
"Harapannya bisa merangkum seluruh perangkat desa, bukan hanya yang baru tetapi juga perangkat desa yang lama," harapnya.
Sementara, Kepala DPPPAPMD Purworejo Laksana Sakti sangat mengapresiasi adanya program sekolah pamong tersebut.
Menurutnya, sekolah pamong tersebut menjadi ajang peningkatan kapasitas bagi perangkat khususnya perangkat desa baru.
Dikatakan, peningkatan kapasitas itu sangat dibutuhkan, tetapi regulasinya belum diatur secara khusus. Karena, perangkat desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
"Pemerintah kabupaten menyelenggarakan secara umum, jadi tidak secara khusus terkait tupoksi perangkat desa," ungkapnya.
Sakti berharap, dengan adanya pembekalan pada program sekolah pamong, para perangkat desa bisa menngetahui aturan-aturan, norma-norma.
Sehingga, profesionalitas perangkat desa di Kabupaten Purworejo dapat terwujud.
Pihaknya berharap, sekolah pamong tersebut dapat berkemabang dan berkelanjutan.
Pun, dapat bersinergi dengan dunia pendidikan dan DPPPAPMD Purworejo untuk program-program pengembangan lainnya. (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita