Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masih Miliki PR, Pemkot Magelang Tuntaskan Permasalahan Aset Daerah

Naila Nihayah • Jumat, 5 Juli 2024 | 21:41 WIB
BEROPERASI: Pemkot berencana untuk menata ulang kawasan Shopping Center di depan Pasar Rejowinangun.
BEROPERASI: Pemkot berencana untuk menata ulang kawasan Shopping Center di depan Pasar Rejowinangun.

MAGELANG - Pemkot Magelang masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan.

Terutama berkaitan dengan penyelesaian permasalahan aset yang dimiliki. Seperti pemanfaatan ruko shopping di depan Pasar Rejowinangun hingga pembangunan balai Kota Magelang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Nanang Kristiyono menjelaskan, saat ini seluruh aset tersebut masih dalam tahap persiapan kelengkapan administrasi dan perizinan.

"Supaya sesuai dengan ketentuan," paparnya saat ditemui, Jumat (5/7/2024).

Dia merinci, aset-aset yang dimiliki pemkot yang masih perlu diselesaikan antara lain eks Magelang Theater (MT) di kawasan alun-alun, ruko shopping di depan Pasar Rejowinangun, tanah di sisi utara RSJ Prof dr Soerojo, hingga pembangunan balai Kota Magelang.

Untuk aset di dekat RSJ Prof dr Soerojo, kata dia, pemkot tengah mengurus pengamanan aset secara yuridis atau pensertifikatan.

Sementara secara administrasi atau pencatatan barang ke dalam daftar barang milik daerah, sudah rampung.

Pengamanan fisiknya juga sudah dilakukan dengan pemasangan patok dan papan informasi.

Pemkot juga masih perlu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan pensertifikatan.

"Masih (berproses). Karena itu proses yang tidak sederhana," jelas Nanang.

Kemudian, untuk aset dekat RST dr Soedjono Magelang saat ini dimanfaatkan sebagai lahan pertanian sementara.

Baca Juga: Merayakan Kecantikan yang Berkelanjutan, Inovatif, dan Inklusif di Yogyakarta X Beauty 2024

Guna mendukung program ketahanan pangan. Karena sesuai tata ruang peruntukannya, masih ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Seperti administrasi hingga persiapan pemanfaatan.

Selain itu, aset milik pemkot di ruko shopping Center dengan luas 1.725 meter persegi sudah dilakukan pengamanan dan pensertifikatan.

Upaya itu dilakukan setelah pemanfaatan kerja sama atau kontrak dengan 30 penyewa ruko telah berakhir sejak 25 Maret 2023.

Rencananya, pemkot akan melakukan penataan ulang kawasan tersebut.

Nanang melanjutkan, saat ini pemkot tengah berproses untuk persiapan pemanfaatan ruko tersebut sebagai kawasan perdagangan dan jasa. Guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Entah nanti bentuknya kerja sama pemanfaatan, sewa, atau apa. Karena masih dalam kajian sesuai iklim investasi," katanya.

Pemkot juga tidak terburu-buru untuk mengkaji Highest and Best Use (HBU) kawasan Shopping Center yang disusun oleh DPMPTSP Kota Magelang.

 "Kami ada kajian, yang terbaik apa. Yang tertinggi nilai kemanfaatannya. Dokumen ini yang sedang kami persiapkan," imbuhnya.

Dia menambahkan, para penyewa ruko tersebut sebagian besar sudah pindah.

Namun, masih ada lima penyewa yang meminta perpanjangan masa sewa dengan sistem membayar setiap bulan kepada pemkot.

Mereka juga sudah memahami ketika diminta untuk pindah.

Sementara untuk pemanfaatan lahan bekas MT itu sudah tertuang dalam nota kesepakatan (MoU).

Antara Pemkot Magelang dengan investor PT Grha Investama Jakarta.

Penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan itu telah dilaksanakan pada 21 Juli 2020.

Rencananya, lahan tersebut akan dibangun hotel 15 lantai. Namun, hingga saat ini belum ada aktivitas pembangunan di eks MT tersebut.

"Kami akan terus kejar. Mudah-mudahan September 2024 ini sudah bisa dibangun," kata Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz.

Pemkot pun masih terus menjalin komunikasi dengan investor terkait rencana pemanfaatan lahan tersebut.

Selain itu, kata dia, pemkot terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan terkait aset-aset yang dimiliki. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#BPKAD Kota Magelang #aset pemkot magelang #Pemkot Magelang #pekerjaan rumah #pasar rejowinangun #Permasalahan Aset Daerah #ruko shopping