Sebanyak 4.180 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah bergerak serentak dari rumah ke rumah.
Mereka menjalankan tugas secara terukur demi validasi data pemilih yang akuntabel.
Dibalik tahapan tersebut ternyata banyak dinamika yang harus dihadapi para petugas Pantarlih.
Mulai dari kesulitan bertemu warga hingga terdapat pemilih pindah domisili tanpa pemberitahuan.
"Saya bolak-balik, tapi rumah bersangkutan kosong. Tanya tetangga tidak ada yang tahu. Ternyata sudah pergi merantau," ungkap petugas Pantarlih Cica Kurnia Rimadani, Kamis (4/7).
Petugas Pantarlih Desa Tenggeran, Kecamatan Sruweng itu mengaku, menjalankan misi validasi data pemilih bukan persoalan mudah.
Ia harus berjibaku demi mendapatkan data konkret sesuai fakta di lapangan.
"Sempat tiga kali datang, tetap tidak bertemu. Ya begitu, hiruk pikuknya. Apapun konsekuensi tetap jalan," jelasnya.
Mahasiswa semester akhir itu mengaku, awalnya sempat kaget ketika pertama kali terjun ke lapangan.
Ia perlu beradaptasi menyesuaikan waktu masyarakat untuk tugas coklit.
Saat ini, Cica sudah menjalankan tugas hampir rampung.
"Kalau prosentase 90 persen. Saya dapat jatah coklit 208 data pemilih," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Petugas Pantarlih Kelurahan Bumirejo, Catur Muhammad Fatoni.
Dia menjelaskan, selain butuh keseriusan, bertugas sebagai pantarlih juga dituntut ketelitian dan kesabaran.
Namun begitu, konsekuensi ini tetap harus dia jalani demi suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.
"Tantangan di lapangan macam-macam. Tapi ya itu konsekuensi tugas," bebernya.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kebumen Joko Paripurno menyatakan, petugas pantarlih akan coklit data pemilih berdasarkan Data Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima KPU dari pemerintah daerah.
DP4 pilkada tersebut kemudian disandingkan dengan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Semua tetap coklit ulang. Apakah hasil nanti masuk perubahan atau daftar pemilih baru," kata Joko.
Joko menerangkan, tahapan coklit ini telah diatur melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
Petugas pantarlih nantinya akan bertugas selama satu bulan penuh pasca dilantik.
Tepatnya mulai 24 Juni-25 Juli 2025.
"Kan ada juga pindah domisili atau meninggal. Ada pemilih baru yang sudah menginjak 17 tahun pas pencoblosan," terangnya.
Editor : Bahana.