MUNGKID - Dalam kurun waktu enam bulan, Polresta Magelang berhasil membekuk 68 pelaku kenakalan remaja.
Bentuk kenakalan remaja tersebut seperti, tawuran, membawa senjata tajam (sajam), meminum minuman keras (miras), penganiayaan, dan lain-lain.
Dari jumlah itu, lebih dari separuhnya masih di bawah umur dan berstatus sebagai anak berkonflik hukum.
Selama ini, Polresta Magelang memang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kenakalan remaja. Sebab, peristiwa itu terus berulang.
Terlebih, peristiwa seperti tawuran antarkelompok dapat memakan korban. Baik luka-luka maupun meninggal dunia. Polresta Magelang dengan tegas, bakal memprosesnya secara hukum.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menyebut, sejak akhir Desember 2023 hingga akhir Juni 2024 ini, tercatat sudah ada 68 pelaku kenakalan remaja yang ditangkap.
"Sebanyak 34 di antaranya dinaikkan statusnya menjadi anak berkonflik hukum," katanya, Kamis (4/7/2024).
Dia memastikan, peristiwa tawuran itu dipicu adanya saling tantang di media sosial (medsos), terutama Instagram.
Satu kelompok akan melakukan siaran langsung dan menantang orang yang menontonnya untuk tawuran, begitupun sebaliknya.
Undangan tantangan itu terkadang berasal dari penontonnya," ujarnya.
Seluruh pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu,Polresta Magelang juga akan menjatuhkan pidana bagi pemegang akun Instagram sesuai dengan UU ITE.
Sejauh ini, sudah ada dua pelaku yang dijerat UU ITE karena terbukti menjadi operator atau admin dari akun Instagram tersebut.
Teranyar, Polresta Magelang berhasil membekuk seorang pelaku bernama Fajar Tri Febrianto yang hendak melakukan tawuran pada Rabu (3/7/2024) pukul 23.30.
Sedangkan dua orang lainnya masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
"Modusnya sama. Berawal dari live Instagram dengan akun boys.young.independent," beber Rifeld.
Namun demikian, indikasi tawuran itu berhasil digagalkan oleh polisi. Karena saat itu, patroli siber dari anggota Polresta Magelang tengah memantau sejumlah akun medsos.
Mereka mendapati akun Instagram tersebut tengah melakukan siaran langsung dan merencanakan tawuran.
Akhirnya, tim gabungan melaksanakan patroli skala besar menuju titik lokasi yang disebutkan saat siaran langsung.
Rifeld merinci, sebelum tawuran itu terjadi, polisi segera membekuk tiga orang.
Namun, yang ditetapkan menjadi tersangka hanya satu orang bernama Fajar. Ini karena Fajar diketahui menyimpan dan menyiapkan beberapa sajam di rumahnya, di Salaman. Sajam itu, diperolehnya dari online shop.
Dia menambahkan, kelompok yang dimotori oleh Fajar itu juga mengonsumsi miras sebelum melangsungkan tawuran.
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Saat ini sudah diproses hukum. Karena kejadian ini sudah kesekian kalinya terjadi dan kami akan terus mengejar para pelaku ini," tegasnya.
Saat dimintai keterangan, Fajar mengaku sudah tiga kali hendak melakukan tawuran. Di antaranya di Purworejo, Kajoran, dan Bandongan.
Namun, tawuran itu selalu gagal karena tidak bertemu dengan penantang. Pemicunya sama, yakni dari tantangan saat dia melakukan siaran langsung lewat Instagram.
"Kami ditantang kelompok lain. Rencananya (tawuran) di Kajoran," ungkapnya. (aya)
Editor : Winda Atika Ira Puspita