PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo mencatat, setidaknya ada sepuluh potensi kerawanan yang bisa terjadi selama tahap pencocokan dan penelitian (coklit).
Proses ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Purworejo untuk memastikan kelancaran dan keakuratan data pemilih.
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengatakan, Bawaslu Purworejo berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya proses coklit agar potensi kerawanan tersebut dapat diminimalisir dan memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik dan akurat.
"Kerawanan tersebut bisa muncul jika petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo tidak menjalankan proses coklit sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan." katanya, Kamis (27/6/2024).
Dia merinci, sepuluh kerawanan tersebut antara lain petugas tidak mendatangi rumah warga secara langsung, melimpahkan tugasnya kepada pihak lain.
Selain itu, tidak dilakukannya pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Kemudian, saat pencoklitan menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.
"Boleh (menggunakan sarana teknologi informasi). Tapi petugas harus memastikan langsung ke rumah warga untuk coklitnya," ujarnya.
Kerawanan lain di antaranya, warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi dicoret dari daftar pemilih.
Pantarlih tidak mengenakan atribut seperti topi dan rompi serta tidak membawa perlengkapan pada saat coklit.
"Selain itu, juga tidak menempelkan stiker coklit setelah proses coklit dilakukan," jelasnya.
Selanjutnya, pantarlih tidak melakukan coklit tepat waktu dan tidak menindaklanjuti tanggapan dari masayarakat.
Dia mengatakan, jika ada masukan atau tanggapan dari masyakarat tentang pemutakhiran data pemilih tetapi tidak ditindaklanjuti oleh petugas, ini akan menjadi catatan bagi Bawaslu Purworejo.
"Kami membuka posko kawal hak pilih pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini Bawaslu Purworejo," terangnya.
Kendati hal ini masih bersifat potensi, Bawaslu Purworejo akan menindak Pantarlih yang diduga melanggar.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan ketika ditemukan dugaan pelanggaran terkait tahapan tersebut bisa langsung melaporkannya ke Bawaslu Purworejo.
"Ya kalau memang ada (pelanggaran tahapan coklit) akan kami tindak. Laporkan saja," tambahnya. (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita