Dilansir dari Radar Solo, surat penutupan telah dikeluarkan oleh PT RSK pada Kamis (20/6).
Bagi masyarakat umum yang nekat untuk melintasi jalan tersebut akan diproses secara hukum.
Kuasa hukum dari PT RSK yaitu Kadi Sukarna mengatakan bahwa penutupan Jalan Margo Lawu tersebut telah sesuai dengan kesepakatan diantara tiga belah pihak.
Ketiga belah pihak tersebut diantaranya adalah Pemerintah Desa Segorogunung, pengembang Jalan Wisata Margo Lawu (CV Sumber Mulya) serta manajemen lapangan Perkebunan teh PT RSK.
“Jadi siapapun yang masuk di wilayah PT RSK tanpa izin pengelola dan atau kuasanya, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kadi Sukarna pada Selasa malam (25/6).
PT RSK juga akan menutup lokasi wahana wisata di kawasan kebun teh Kemuning.
“Untuk sementara Jalan Margo Lawu, karena akses jalan itu adalah milik dan untuk akses operasional RSK. Tidak untuk umum,” ujarnya.
Kepala Desa Segorogunung yaitu Tri Harjono juga mengatakan bahwa Jalan Margo Lawu yang berada di kawasan Segoro Gunung hanya sebagai jalan bagi Perkebunan.
“Ya hanya untuk aktivitas Perkebunan saja sementara,” ujarnya.