Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dilaksanakan Online, PPDB SMP Sudah Dibuka: Daya Tampung SMP Negeri di Purworejo 7.904 Peserta Didik

Jihan Aron Vahera • Selasa, 25 Juni 2024 | 18:33 WIB
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo Purwaningsih Handayani.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo Purwaningsih Handayani.

PURWOREJO - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang SMP Negeri di Purworejo telah dibuka sejak Senin (24/6/2024). 

Untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan menjamin penerimaan peserta didik baru secara objektif, transparan, dan akuntabel, pelaksanaannya dilakukan secara online.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo Purwaningsih Handayani menyebut, total daya tampung SMP Negeri di Purworejo sebanyak 7.904 peserta didik dari 43 SMP Negeri yang ada. PPDB untuk jenjang SMP ini terdapat empat jalur.

"Ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi," katanya, Selasa (25/6/2024).

Adapun, untuk pendaftaran pada 24-25 Juni ini telah dibuka untuk jalur afirmasi.

Sementara untuk jadwal pendaftaran jalur perpindahan orang tua, prestasi, dan zonasi akan dimulai pada tanggal 1-3 Juli 2024 mendatang.

"Kuota jalur zonasi sebanyak 60 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 20 persen," jelasnya.

Menurutnya, ada ketentuan khusus yang lebih detail pada jalur zonasi berdasarkan surat edaran Nomor: 400.3.12.1/1935/2024 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru Jenjang SMP Negeri tahun Pelajaran 2024/2025.

Ketentuan tersebut yaitu terkait tempat tinggal atau domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Jika kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK, namun tidak melakukan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi. 

Adapun, perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti penambahan anggota keluarga (selain calon peserta didik), pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.

"Itu harus menyertakan KK lama jika ada perubahan data. Kalau hilang menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," terangnya.

Selain itu, perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali, calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

"Kalau ada perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan. Jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian," tandas dia. (han)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pendaftaran peserta didik baru #PPDB #daya tampung