Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Kebumen Ditahan Pihak Otoritas Jepang Diduga Langgar Penggunaan Visa, Upayakan Kepulangan ke Tanah Air

Muhammad Hafied • Senin, 17 Juni 2024 | 01:49 WIB

Ibukota Negara Jepang, Tokyo (Pinterest)
Ibukota Negara Jepang, Tokyo (Pinterest)

KEBUMEN - Seorang warga Kebumen, Revi Cahya Widi Sulihatun, 24, terpaksa harus ditahan pihak otoritas keamanan Jepang. Ia ditangkap karena diduga melanggar penggunaan visa yang tak sesuai peruntukannya.

Atas kejadian ini Pemkab Kebumen melalui dinas terkait telah menerima laporan perihal kasus Revi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen kini sedang berupaya berkomunikasi dengan berbagai pihak demi kepulangan Revi ke tanah air.

"Ya, sudah ada laporan. Identitas dan lokasi yang bersangkutan sudah diketahui," jelas Kepala Disnaker Kebumen Budhi Suwanto, Minggu (16/6).

Baca Juga: Karena Ini Wakil Bupati Kebumen Ristawati Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi

Baca Juga: Tips Anti Galau Hadapi Hari Senin dengan Penuh Semangat

Budhi mengatakan, saat ini pihaknya intens berkomunikasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk kepulangan Revi.

Dia mengaku belum berani bicara terkait kronologi atau kejadian pasti yang membuat warga Kebumen tersebut ditahan otoritas keamanan Jepang. "Secepatnya ya. Kami juga masih nunggu informasi dari Jepang," jelas Budhi.

Sebelumnya, beredar video viral yang menyebut Revi sempat dinyatakan hilang. Lantas, di saat pihak keluarga berupaya mencari keberadaan Revi, justru orang tua Revi mendapat kabar bahwa putrinya sedang berada di Jepang. Persisnya sedang ditahan pihak imigrasi Jepang.

Baca Juga: Prediksi Turki vs Georgia Euro 2024 Grup F Selasa 18 Juni Kick Off Pukul 23.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

Baca Juga: Prediksi Austria vs Prancis Euro 2024 Grup D Selasa 18 Juni Kick Off Pukul 02.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapakah Pemenangnya?

Kejadian ini pun sudah mendapat perhatian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka, Jepang. Namun begitu, pengumpulan serta pencocokan data Revi rencananya baru akan ditindaklanjuti pada 19 Juni 2024 mendatang.

"Sekarang lagi ditahan. Pencocokan sudah 90 persen, bahwa itu putri dari Bapak Rudi," sebut pria dalam video akun Japan Guide Indonesia, seperti yang ditonton Radar Jogja.

Informasi dihimpun, Revi merupakan warga Padukuhan Tlahab, Desa Jladri, Kecamatan Buayan. Ia adalah putri dari Rudi Cahyono. Keberangkatan Revi ke Jepang hingga menimbulkan persoalan ini juga menjadi perhatian pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Biasanya Selalu Duluan, Kini Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Waktu Sholat Idul Adha Bareng Pemerintah

Baca Juga: Tim Pengabdian Sewadha UMBY Ajak Pemuda Karang Taruna Dusun Jurang Magelang Jadi Enterpreneurship Kreatif

Kepala Desa Jladri Marno menyatakan, keberangkatan Revi ke Jepang tanpa pemberitahuan ke pemerintah desa. Pihaknya justru kaget tiba-tiba menerima laporan dari keluarga perihal kehilangan Revi.

"Tiga hari lalu kami dapat laporan. Orang tua datang ke balai desa," ucapnya.

Marno menjelaskan, secara prosedural seorang warga ketika hendak merantau ke luar negeri wajib mendapat surat pengantar dari desa. Selain itu, juga harus melampiri surat izin dari suami atau orang tua.

Namun, kali ini pihaknya tak menerima langsung permohonan surat dari Revi. "Biasanya orang mau berangkat kerja atau kepentingan di luar negeri lapor dulu. Ini yang bersangkutan tidak ada izin ke desa," bebernya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#osaka #kebumen #ditahan #pelanggaran visa kunjungan #jepang