KEBUMEN - Seorang warga Kebumen, Revi Cahya Widi Sulihatun, 24, terpaksa harus ditahan pihak otoritas keamanan Jepang. Ia ditangkap karena diduga melanggar penggunaan visa yang tak sesuai peruntukannya.
Atas kejadian ini Pemkab Kebumen melalui dinas terkait telah menerima laporan perihal kasus Revi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen kini sedang berupaya berkomunikasi dengan berbagai pihak demi kepulangan Revi ke tanah air.
"Ya, sudah ada laporan. Identitas dan lokasi yang bersangkutan sudah diketahui," jelas Kepala Disnaker Kebumen Budhi Suwanto, Minggu (16/6).
Baca Juga: Karena Ini Wakil Bupati Kebumen Ristawati Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi
Baca Juga: Tips Anti Galau Hadapi Hari Senin dengan Penuh Semangat
Budhi mengatakan, saat ini pihaknya intens berkomunikasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk kepulangan Revi.
Dia mengaku belum berani bicara terkait kronologi atau kejadian pasti yang membuat warga Kebumen tersebut ditahan otoritas keamanan Jepang. "Secepatnya ya. Kami juga masih nunggu informasi dari Jepang," jelas Budhi.
Sebelumnya, beredar video viral yang menyebut Revi sempat dinyatakan hilang. Lantas, di saat pihak keluarga berupaya mencari keberadaan Revi, justru orang tua Revi mendapat kabar bahwa putrinya sedang berada di Jepang. Persisnya sedang ditahan pihak imigrasi Jepang.
Kejadian ini pun sudah mendapat perhatian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka, Jepang. Namun begitu, pengumpulan serta pencocokan data Revi rencananya baru akan ditindaklanjuti pada 19 Juni 2024 mendatang.
"Sekarang lagi ditahan. Pencocokan sudah 90 persen, bahwa itu putri dari Bapak Rudi," sebut pria dalam video akun Japan Guide Indonesia, seperti yang ditonton Radar Jogja.
Informasi dihimpun, Revi merupakan warga Padukuhan Tlahab, Desa Jladri, Kecamatan Buayan. Ia adalah putri dari Rudi Cahyono. Keberangkatan Revi ke Jepang hingga menimbulkan persoalan ini juga menjadi perhatian pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Jladri Marno menyatakan, keberangkatan Revi ke Jepang tanpa pemberitahuan ke pemerintah desa. Pihaknya justru kaget tiba-tiba menerima laporan dari keluarga perihal kehilangan Revi.
"Tiga hari lalu kami dapat laporan. Orang tua datang ke balai desa," ucapnya.
Marno menjelaskan, secara prosedural seorang warga ketika hendak merantau ke luar negeri wajib mendapat surat pengantar dari desa. Selain itu, juga harus melampiri surat izin dari suami atau orang tua.
Namun, kali ini pihaknya tak menerima langsung permohonan surat dari Revi. "Biasanya orang mau berangkat kerja atau kepentingan di luar negeri lapor dulu. Ini yang bersangkutan tidak ada izin ke desa," bebernya. (fid)
Editor : Heru Pratomo