Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Purworejo Buka Pendaftaran 2.364 Pantarlih untuk Pilkada 2024: Akan Bekerja Selama Sebulan

Jihan Aron Vahera • Jumat, 14 Juni 2024 | 17:30 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM), KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM), KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis.

PURWOREJO – Kabupaten Purworejo membutuhkan sebanyak 2.364 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran tersebut telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo.

Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, bahwa pendaftaran sudah dimulai sejak 13 Juni 2024 dan akan berakhir pada 17 Juni.

"Tetapi penerimaan pendaftaran hingga 19 Juni," katanya, Jumat (14/6/2024).

Jarot menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara serentak oleh KPU, PPK di 16 kecamatan, dan PPS di 494 desa/kelurahan di Kabupaten Purworejo.

"Sebanyak 2.364 pantarlih tersebut akan bertugas di 1.383 TPS di 16 kecamatan di Purworejo," ujarnya.

Para pantarlih ini dijadwalkan bekerja selama sebulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 di wilayah kerja TPS masing-masing.

Kebutuhan pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah pemilih di TPS, dengan satu petugas untuk TPS hingga 400 pemilih dan dua petugas untuk TPS dengan lebih dari 400 pemilih.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Purworejo Abdul Azis menambahkan, seleksi pantarlih akan dilakukan di tingkat PPS setiap desa/kelurahan.

Proses seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman hasil.

Seleksi administrasi calon pantarlih akan dilakukan dari 14 hingga 20 Juni, dengan pengumuman hasil pada 21-23 Juni, penetapan calon pada 23 Juni, dan pelantikan pantarlih terpilih pada 24 Juni 2024.

"Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) nama-nama yang terdata dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di wilayah kerja mereka," jelasnya.

Syarat menjadi pantarlih antara lain WNI berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari keanggotaan parpol minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, serta berpendidikan minimal SMA/sederajat.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638/2024, dokumen persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 antara lain meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto 4 x 6, surat pernyataan, dan surat keterangan.

Seluruh dokumen tersebut harus dikonversi menjadi bentuk digital dan diunggah ke situs SIAKBA.

"Kami berharap peran serta nyata masyarakat yang memenuhi syarat dalam memajukan demokrasi bangsa dengan ikut mendaftarkan diri menjadi anggota pantarlih," tambahnya. (han)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#PPS #pendaftaran #pilkada 2024 #KPU #Kabupaten Purworejo #KPU Purworejo #pantarlih #ppk