Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kades di Magelang Terjerat Korupsi, Pemkab Berharap Ada Itikad Baik Kembalikan Uang Negara Rp 786 Juta

Naila Nihayah • Kamis, 6 Juni 2024 | 20:38 WIB
DITANGKAP: Kades Tirto, Salam Aziz Murtadho berhasil ditangkap usai terbukti melakukan penyelewengan bantuan keuangan desa pada 2020 lalu.
DITANGKAP: Kades Tirto, Salam Aziz Murtadho berhasil ditangkap usai terbukti melakukan penyelewengan bantuan keuangan desa pada 2020 lalu.

MUNGKID - Seorang kepala desa (kades) di Tirto, Salam bernama Aziz Murtadho diketahui terjerat kasus korupsi karena menyalahgunakan bantuan keuangan desa.

Dia akan diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut. Sekretaris desa (sekdes) pun diminta menjadi pelaksana tugas (plt) hingga terbit putusan inkracht.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho mengatakan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan oleh Polresta Magelang.

"Kami sudah mendapat tembusan surat penangkapan tersangkanya karena itu jadi ranah polisi untuk memproses secara hukum," katanya, Kamis (6/6/2024).

Kendati demikian, Pemkab Magelang memberikan asistensi dan berkomunikasi dengan kades tersebut agar kerugian negara sebesar Rp 786 juta dapat dikembalikan.

Dia berharap, ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang tersebut.

Pemberhentian tersangka dari jabatannya itu didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Berdasarkan peraturan yang ada, kades dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

"Dengan dasar surat tembusan dari Polresta Magelang itu, kami secara normatif ajukan ke pak bupati untuk diproses secara ketentuan," ujarnya.

Kendati diberhentikan sementara, tata kelola pemerintahan disebut harus tetap berjalan dengan semestinya. Termasuk pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga tugas dan kewajiban kades akan dibebankan kepada sekdes sebagai plt hingga terbit putusan secara inkracht.

"Pelayanan masyarakat tidak akan berhenti. Ada plt kades sehingga bisa berkoordinasi dari sisi pelayanan masyarakat, pemerintah, dan pembangunan," jelasnya.

Gunawan menambahkan, untuk mengantisipasi kasus serupa, dispermades bakal masif memberikan arahan terkait pengelolaan aset dan dana desa.

"Kami juga melakukan pendampingan di masing-masing desa dan sudah berkoordinasi dengan Inspektorat," imbuhnya.

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, kades memang rawan melakukan korupsi apabila tidak memanfaatkan anggaran pemdes dengan sebaik mungkin. Terlebih, sudah ada bukti seorang kades yang tersandung kasus itu.

Dia mewanti-wanti agar anggaran desa dapat dilaporkan secara berkala dan transparan.

"Ini menjadi instrospeksi kita agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa. Termasuk pengadministrasian penggunaan anggaran yang ada," katanya.

Ketika kades maupun pemdes masih ragu dan belum memahami betul, Sepyo meminta agar berkonsultasi dengan berbagai pihak. Terutama inspektorat.

"Jangan sampai terjadi lagi dan akan merugikan kita semua. Ayo bersama sama melancarkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang ada," imbuhnya. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pemdes #Kabupaten Magelang #Pemkab Magelang #Aziz Murtadho #pelaksana tugas #itikad baik #Asistensi #kasus korupsi #komunikasi #kepala desa (kades) #putusan inkracht #Dispermades #Kerugian Negara #Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto #sekretaris desa