Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Magelang Diperpanjang menjadi 8 Tahun, Begini Pesan Pj Bupati Magelang..

Naila Nihayah • Kamis, 6 Juni 2024 | 19:19 WIB
SIMBOLIS: Pj bupati Magelang saat mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Magelang, Kamis (6/6/2024).
SIMBOLIS: Pj bupati Magelang saat mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Magelang, Kamis (6/6/2024).

MUNGKID - Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Magelang tersenyum lebar usai dikukuhkan dan mendapat surat keputusan (SK) berkaitan dengan perpanjangan masa jabatannya.

Hal itu selaras dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho mengatakan, sebelumnya, jabatan kades hanya 6 tahun dan diperbolehkan menjabat selama 3 periode.

Namun, setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

"Total ada 354 kades yang dikukuhkan. Mereka terdiri dari tiga gelombang pilkades yang dilantik tanggal 7 Desember 2018, 7 Januari 2020, dan 7 Desember 2022," katanya, Kamis (6/6/2024).

Dia menjelaskan, sebetulnya keseluruhan total kades sebanyak 366 orang. Hanya, masih ada beberapa desa yang belum memiliki kades definitif sehingga dijabat oleh penjabat (pj), yakni 13 desa. Permasalahannya bervariasi, enam di antaranya meninggal dunia.

Sementara sisanya mundur karena mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada Pemilu 2024 lalu. Ada pula kades yang terjerat kasus tindak pidana asusila dan korupsi.

Gunawan menambahkan, kades yang dilantik pada 7 Desember 2018 lalu, masa jabatan mereka sejatinya akan berakhir pada akhir tahun ini.

"Tapi, karena ada perubahan UU tentang desa, masa jabatannya ditambah dua tahun dan akan berakhir pada 2026 mendatang," ujarnya.

Masa jabatan itu juga berlaku bagi kades yang dilantik pada 2020 dan 2022 lalu. Masing-masing dari mereka akan mendapat tambahan dua tahun masa jabatan. Itu berarti, mereka purna tugas pada 2028 dan 2030.

Sementara itu, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kades dapat meningkatkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat.

Baca Juga: Anak Yang Dilibatkan Dalam Video Museum Oleh Ibunya Kini Alami Perubahan Psikologis, Begini Penjelasan Keluarga

"Seorang kades harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa mendukung program Pemkab Magelang," jelasnya.

Dia menilai, jabatan kades tidaklah ringan. Tidak hanya fokus pada program yang dijalankan, tetapi juga harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju. 

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang ditekankan kepada para kades.

Di antaranya pertama, pekerjaan rumah yang belum selesai, utamanya terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat, harus selalu dijalankan.

Dia meminta agar anggaran yang diberikan kepada pemdes dimanfaatkan sebaik mungkin dan transparan untuk menghindari korupsi.

Kemudian, memperkuat kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) demi memajukan perdamaian desa dan menyejahterakan masyarakatnya.

Selain itu, meningkatkan kualitas sumber daya kades, perangkat desa, serta kelembagaan yang ada di desa.

Sepyo juga meminta agar kades selalu berkonsultasi, bersinergi, dan saling gotong royong dengan stakeholder untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Terakhir, marilah kita dukung dan kawal bersama tahapan Pilkada 2024 agar keamanan, ketertiban, kerukunan, dan kondusifitas wilayah dapat terjaga," tambahnya. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Tentang Desa #Kabupaten Magelang #mundur #dilantik #jabatan #kepala desa #terjerat #pemilu 2024 #surat keputusan #program #UU Nomor 3 Tahun 2024 #tindak pidana #pilkades #Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa #asusila #anggota dewan #masyarakat #Definitif #Dispermades #Korupsi