Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Uang Cepat Habis, Tanah Jangka Panjang Alasan Tiga Warga Wadas Purworejo Tolak Konsinyasi UGR Pengadaan Tanah Bendungan Bener

Jihan Aron Vahera • Selasa, 4 Juni 2024 | 05:30 WIB
BENTUK PERLAWANAN: Suasana depan masjid yang sempat terjadi kericuhan beberapa hari lalu di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (10/2). Kondisi di Desa Wadas berangsur normal. ELANG KD/RADAR JOGJA)
BENTUK PERLAWANAN: Suasana depan masjid yang sempat terjadi kericuhan beberapa hari lalu di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (10/2). Kondisi di Desa Wadas berangsur normal. ELANG KD/RADAR JOGJA)

 

 

 

RADAR JOGJA - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) mengajukan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah Proyek Bendungan Bener milik tiga warga Desa Wadas ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Namun, langkah tersebut justru mendapatkan penolakan dari warga terdampak.

Penolakan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum ketiga warga yaitu Dhanil Al Ghifary selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Jogjakarta pada sidang pengajuan penitipan uang ganti rugi atau konsinyasi tersebut dilakukan pada Senin (3/6). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Purnomo Hadiyarto.

Tiga warga tersebut pemilik lima bidang tanah yaitu Ribut dengan luas tanah 1.999 meter persegi dengan jumlah UGR Rp 1,4 miliar. Kemudian, Ngatirin pemilik lahan seluas 1.538 meter persegi dengan jumlah UGR Rp 1,2 miliar.

Lalu, lahan milik Priyanggodo seluas 2.383 meter persegi dengan UGR Rp 2 miliar lebih, lahan seluas 3.783 meter persegi dengan UGR senilai Rp 2,5 miliar, dan lahan seluas 1.082 meter persegi dengan UGR senilai Rp 800 juta.

Salah satu warga Desa Wadas Priyanggodo mengaku menolak dengan adanya konsinyasi tersebut. Padahal, dia seharusnya mendapatkan UGR kurang lebih Rp 5 miliar. "Saya justru bingung nek diken ngecakke duit niku (bingung jika diminta mengelola uang tersebut)," katanya.

Menurutnya, tanah bisa menghidupinya jangka panjang untuk menghidupi anak cucu, sedangkan uang bisa cepat habis jika tidak bisa mengelola. Priyanggodo berharap, tanah tetap utuh seperti semula, tidak dibebaskan dan tidak dikonsiyasi.

"Waktu itu saya ditemui pihak PN ditawari konsinyasi, saya bilang pun kersane nggen kulo ditinggal mawon ampun dikonsinyasi (milik saya ditinggal saja jangan dikonsinyasi," tuturnya.

Diketahui, UGR tersebut sudah cair tetapi warga yang seharusnya menerima enggam untuk menerima. Untuk itu, BBWSSO selaku instansi yang memerlukan tanah mengajukan konsinyasi ke PN Purworejo.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah, BBWSSO Surono menyampaikan, konsinyasi tersebut sudah dilakukan berdasarkan regulasi dan hukum yang ada. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/ 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dia menganggap, penolakan tersebut merupakan hak dari warga dan sah-sah saja. “Namun, pengadilanlah yang nantinya akan menentukan keputusan,” tuturnya.

Sementara, kuasa hukum ketiga warga yaitu Dhanil Al Ghifary menyebut, pihaknya sangat keberatan terhadap permohonan dari BBWSSO terkait dengan penetapan konsinyasi.

"Kami meminta kepada PN Purworejo untuk tidak mengabulkan permohonan dari pemohon (BBWSSO) dan mensahkan tawaran dan penitipan ganti kerugian lahan tanah di Desa Wadas," tegas dia.

Menurutnya, konsinyasi tersebut tidak bisa diterapkan dalam pembayaran ganti rugi lahan di Desa Wadas. Dia juga menilai bahwa konsinyasi merupakan tahap akhir dalam proses pengadaan tanah.

"Kami akan memastikan dulu ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh baik pemrakarsa proyek maupun aktivitas untuk pengadaan," sambungnya. (han/pra)

Editor : Heru Pratomo
#UGR #BBWSSO #Wadas #pengadaan tanah #Bendungan Bener #Purworejo