Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sempat Ricuh, Homestay Tiga Putera di Borobudur Dieksekusi, Begini Penjelasan Pengadilan Negeri Mungkid Magelang

Naila Nihayah • Selasa, 4 Juni 2024 | 01:03 WIB
DIKOSONGKAN: Para petugas mengangkut barang-barang yang ada di dalam rumah Sri Wahyuni, Senin (3/6/2024).
DIKOSONGKAN: Para petugas mengangkut barang-barang yang ada di dalam rumah Sri Wahyuni, Senin (3/6/2024).

MUNGKID - Pengadilan Negeri Mungkid mengeksekusi sebuah rumah yang difungsikan sebagai homestay di Dusun Kurahan, Borobudur, Senin (3/6/2024)

Homestay bernama Tiga Putera itu dieksekusi karena diketahui ada sengketa kepemilikan. Perkara tersebut lantas dibawa ke meja hijau dan dimenangkan oleh penggugat. Alhasil, rumah itu harus segera dikosongkan.

Proses eksekusi tersebut berjalan cukup lama, mulai pukul 08.00-12.00. Bahkan, sempat membuat geger warga sekitar lantaran pemilik rumah beserta anaknya terus melakukan perlawanan.

Mereka berteriak histeris, menimbulkan kericuhan, hingga suasana menjadi rusuh. Puluhan polisi pun dikerahkan untuk menghalau segala bentuk perlawanan itu.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 6 Tahun 2020 yang dilanjutkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Nomor 390 Tahun 2020. Yang mana Pengadilan Negeri Mungkid mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk sebagian.

Adapun, penggugat atas nama Darmini. Sementara tergugat merupakan satu keluarga pemilik homestay Tiga Putera bernama Sobra Muhammad Guntur, Sri Wahyuni, serta ketiga anaknya Anjas Adi Saputra, Andri Dwi Prasetyo, dan Alfan Febri Setiawan.

Panitera Pengadilan Negeri Mungkid Victorman T Mendrofa mengutarakan, pelaksanaan eksekusi itu berdasarkan putusan tertanggal 9 Juli 2020.

"Dalam putusan itu, kami mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan secara hukum penggugat adalah pemilik sah bangunan," bebernya usai eksekusi, Senin (3/6/2024).

Dia mengatakan, eksekusi itu dilakukan pada rumah yang berdiri di atas sebidang tanah di Dusun Kurahan RT 02/RW 03, Borobudur. Luasnya kurang lebih 342 meter persegi.

Barang-barang seperti televisi, kulkas, sofa, sepeda motor, hingga mobil dikeluarkan dari rumah itu. Sehingga rumah tersebut benar-benar kosong.

Sebelum dilakukan eksekusi, tergugat telah menempuh upaya hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid tersebut. Yang amarnya menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat.

Termohon atau kuasanya sudah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan perlawanan atau bantahan. Hanya saja, berdasarkan putusan, pengadilan menolak permohonan tersebut dan menolak eksepsi.

Setelah diputuskan bahwa bantahannya tidak benar, Pengadilan Negeri Mungkid pun menindaklanjutinya dengan melaksanakan eksekusi.

"Ini (eksekusi) sempat terhenti karena mereka (para tergugat) melakukan upaya hukum banding dan kami tunggu sampai saat ini upaya hukum kasasi," jelasnya.

Namun, Ketua Pengadilan Negeri Mungkid itu menilai upaya hukum tersebut sudah cukup. Apalagi dikuatkan dengan pengajuan perlawanan atau bantahan.

Menurutnya, sebetulnya upaya eksekusi ini merupakan kali kedua. Pertama dilakukan pada 14 Mei 2024, tapi dari pihak pemohon kurang mempersiapkan tenaga angkut barang. Termasuk akomodasi barang belum siap. Kemudian, upaya eksekusi dilanjutkan pada Senin (3/6/2024).

Dari amar putusan, pengadilan diminta untuk melakukan pengosongan dan menyerahkan objek eksekusi kepada penggugat dalam keadaan kosong.

"Objek yang ada di Kurahan kita kosongkan. Sedangkan barang-barangnya dibawa ke Kalangan, Ngadiharjo," sebutnya.

Victorman menambahkan, sebelum diadakan eksekusi, pengadilan memberitahukan kepada penggugat agar menyediakan tempat untuk menampung barang-barang di rumah Sri Wahyuni. Lantas, penggugat atau pemohon eksekusi menyediakan tempat berupa rumah di Dusun Kalangan, Ngadiharjo, Borobudur.

Dia menyebut, eksekusi yang telah dilakukan memang diwarnai perlawanan dari pihak tergugat. Namun, hal itu dinilai wajar karena pihak tergugat merasa masih berusaha menyatakan bahwa dirinya benar.

"Tapi, kami melaksanakan eksekusi ini berdasarkan keputusan ketua Pengadilan Negeri Mungkid," tambahnya. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Borobudur #sengketa #Pengadilan Negeri Mungkid #ricuh #eksekusi #homestay