PURWOREJO - Kabupaten Purworejo punya tim terpadu dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Tim ini digerakkan untuk memberantas narkotika di bumi Purworejo.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan, dari 494 desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo, terdapat 5 desa yang masuk kategori bahaya dan 7 desa kategori waspada.
Di sisi lain, sudah ada 14 desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang tersebar di sepuluh kecamatan.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba.
Yaitu, dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Kami juga bentuk tim terpadu P4GN," Selasa (28/5/2024).
Dia menjelaskan, tim tersebut secara teknis bertugas melakukan kampanye penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dengan melakukan pemberantasan sindikat narkoba, penggerebekan tempat produksi, serta penangkapan pengedar dan pengguna narkoba.
”Kami juga telah memberikan pelayanan kesehatan yang memadai bagi korban penyalahgunaan narkoba, deteksi dini, pengobatan, dan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba," imbuh Yuli.
Yuli berharap, dengan kerja sama dan sinergi dari semua pihak, Kabupaten Purworejo dapat menjadi kabupaten tanggap ancaman narkoba.
"Semoga akan semakin banyak desa-desa Bersinar lainnya di Kabupaten Purworejo," ujarnya.
Dengan sejumlah upaya yang dilakukan Pemkab Purworejo untuk pencegahan narkoba, Kabupaten Purworejo mendapatkan penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.
Penghargaan diserahkan pada Selasa (28/5/2024) di Magelang.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat menyampaikan, pihaknya mendorong agar Forkopimda dan jajarannya melakukan upaya pencegahan narkoba.
Di antaranya, melalui sosialisasi dan pemeriksaan urine kepada karyawan maupun masyarakat yang dicurigai.
Selain itu, membuat regulasi dalam bentuk perda atau perbup, untuk membentuk satgas dan relawan anti narkoba sampai tingkat desa dan kelurahan.
"Pun, membentuk desa dan kelurahan bersinar serta kawasan bersinar seperti kampus bersinar, wisata bersinar, dan industri bersinar," paparnya. (han)
Editor : Meitika Candra Lantiva