RADAR PURWOREJO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo mulai sosialisasi Perbup Nomor 106/2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kota Perbatasan Sekitar Bandara YIA Tahun 2023-2043 atau lebih dikenal sebagai RDTR Border City ke warga Kecamatan Purwodadi.
Sosialisasi tersebut mulai dilakukan pada Selasa (14/5) di kantor Kecamatan Purwodadi yakni Desa Blendung, Guyangan, Purwodadi, Purwosari, Jenar Wetan, Jenar Lor Bragolan. Adapun peserta sosialisasi meliputi kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, DPUPR Purworejo Yusuf Syarifudin mengatakan, desa yang masuk dalam RDTR Border City sebanyak 35 desa di Kecamatan Purwodadi dan Bagelen. Antara lain tujuh desa di Kecamatan Bagelen seperti Desa Bagelen, Bapangsari, Dadirejo, Tlogokotes, Somorejo, Bugel, dan Krendetan.
Sementara, desa di Kecamatan Purwodadi yang masuk RDTR Border City yaitu Desa Plandi, Bragolan, Jenar Lor, Jenar Wetan, Ketangi, Purwosari, Purwodadi, Sumberejo, Keduren, Blendung, Guyangan, Bubutan, Tegalaren, Sidoharjo, Banjarsari, Karangsari, Watukoro, Jogoboyo, Karanganyar, Gedangan, Jatikontal, Jatimalang, Geparang, Jogoresan, Kebonsari, Gesing, Keponggok, dan Nampurejo.
Dalam sosialisasi disampaikan dalam RDTR Border City ada sejumlah rencana struktur ruang. Antara lain, rencana pengembangan pusat layanan, rencana jaringan transportasi, jaringan persampahan, transportasi, SDA, drainase, energi, jaringan air minum, dan jaringan prasarana lainnya.
"Kemudian ada rencana pola ruang yang terbagi menjadi 29 sub zona. Dengan total wilayah perencanaan 4428,5 hektare, yaitu 8,24 persen zona lindung dan 91,76 persen zona budi daya," jelasnya Selasa (14/5).
Yusuf menyampaikan, RDTR Border City memiliki aturan dasar seperti ketentuan khusus, tata bangunan, prasarana dan sarana minimal, kegiatan dan penggunaan lahan, dan sebagainya. "Sehingga RDTR perlu disosialisasikan karena masyarakat berhak mengetahui dan wajib mengikuti aturan yang ada didalamnya," lanjut dia.
Dia berharap, dengan adanya RDTR ini lebih mempermudah atau menjembatani investor masuk ke Kabupaten Purworejo terutama di area sekitar Bandara YIA. Selain itu, menjadikan dasar para investor untuk mendapatkan persetujuan terkait KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang).(han/pra)