Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Begini Kata KPU Purworejo Disinggung Tentang Bakal Calon Perseorangan Pada Pilbup Purworejo 2024. Yuk Simak!

Jihan Aron Vahera • Selasa, 14 Mei 2024 | 17:58 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo pastikan tidak ada bakal calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM), KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis menyampaikan, sejak dibukanya pendaftaran bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan hingga penutupan pendaftaran tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan.

"Hingga batas waktu yang ditetapkan Minggu (12/5/2024) pukul 23.59, tidak ada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan," ungkapnya Selasa (14/5/2024).

Diketahui, KPU Kabupaten Purworejo telah mengumumkan dan mensosialisasikan terkait pendaftaran calon perseorangan. Yaitu, dibuka dimulai 8-12 Mei 2024 lalu.

"Kami sudah menunggu di KPU sampai batas waktu akhir, tetapi nihil," sambungnya.

Diketahui, pendaftar calon independen Kabupaten Purworejo harus memenuhi syarat mutlak minimal memiliki dukungan 46.216 orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Purworejo. Pun, dibuktikan dengan KTP dan surat pernyataan.

Dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Purworejo.

Kabupaten Purworejo memiliki DPT di angka sekitar 750 ribu sampai satu juta jiwa.

Sesuai dengan UU Pilkada Nomor 10/2016, syarat minimal dukungan perseorangan adalah 7,5 persen dari total DPT di wilayah tersebut.

"DPT di Kabupaten Purworejo ada 616.206 orang. Sehingga, syarat minimal dukungan sebanyak 46.216 yang tersebar minimal di sembilan kecamatan," tegasnya.

Dengan nihilnya pendaftar calon independen, KPU Kabupaten Purworejo akan terus fokus dalam tahapan Pilkada 2024.

Dia mengingatkan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik (politik) akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. (han)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pendaftaran #Pilbup Purworejo #2024 #Pilkada #bakal calon perseorangan #KPU Purworejo #syarat