PURWOREJO - Sebanyak 38 warga Kelurahan Mranti (Kecamatan Purworejo) dan Desa Karangrejo (Kecamatan Loano) mendapat sertifikat hak milik (SHM) tanah secara gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.
Pemberian SHM gratis tersebut lantaran mereka merelakan sebagian tanahnya untuk jalan di kedua wilayah tersebut.
"Kami berikan SHM kepada 14 warga Kelurahan Mranti dan 24 warga Desa Karangrejo," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo Suranto, Selasa (7/5/2024).
Ranto sapaannya menyebut, penyerahan SHM tersebut berawal pada perubahan anggaran 2019 lalu.
Yakni, DPUPR Purworejo mendapatkan tugas untuk melaksanakan appraisal pengadaan tanah untuk jalan di Ruas Jalan Mranti-Bulus serta Jalan Desa Karangrejo.
Hal yang mendasari di wilayah Kelurahan Mranti antara lain, aktifitas kendaraan truk sampah yang setiap hari hilir mudik menuju TPA Jetis.
Selain itu, mendukung untuk wisata religi ke makam Cokronegoro I dan adanya pondok pesantren yang memiliki santri cukup banyak.
"Hal itu mengakibatkan kapasitas ruas Jalan Mranti-Bulus sudah tidak sesuai, terutama ketika kendaraan roda 4 atau lebih berpapasan," bebernya.
Sementara, untuk wilayah Desa Karangrejo karena terbangunnya Jembatan Sejiwan dan Jembatan Trirenggo, akses jalan masih sempit, dan tidak sebanding dengan peningkatan arus lalu lintas.
"Padahal, ruas jalan tersebut memudahkan akses ke wilayah Kecamatan Loano, Purworejo dan Kaligesing," sambung dia.
Diketahui, kedua ruas jalan tersebut sebelumnya merupakan jalan desa.
Namun, saat ini telah dinaikan status menjadi jalan kabupaten.
Kapasitas jalan baik di wilayah Mranti maupun Karangrejo dianggap sudah tidak mampu menampung arus lalu lintas sehingga perlu dilakukan pelebaran.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan membutuhkan dana yang besar.
Sehingga, akan terasa berat jika hanya mengandalkan sumber dana dari APBD saja.
"Terlebih setelah adanya pandemi Covid-19, ditambah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan sebentar lagi akan menyelenggarakan pilkada," sebutnya.
Untuk itu, dia sangat mengapresiasi atas kerelaan warga yang telah memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum.
"Semoga menjadi amal kebaikan karena merelakan tanahnya untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang," ucapnya.
Dikatakan, proses pengadaan tanah bisa terselesaikan merupakan modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan, khususnya pelebaran maupun pembangunan jalan.
Sebab, jika pemerintah kabupaten akan mengajukan usulan kepada pemerintah pusat maupun provinsi untuk bantuan dana konstruksi, maka tidak boleh ada permasalah lahan atau tanah.
"Jika infrastruktur jalannya bagus, maka distribusi barang dan jasa akan semakin lancar. Aktivitas perekonomian akan meningkat sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harap Yuli. (han)
Editor : Meitika Candra Lantiva