Pelayanan tersebut dipatok dengan harga yang cukup murah. Untuk di dalam kota, retribusinya Rp 215 ribu.
Sedangkan tarif untuk luar kota Rp 265 ribu per dua meter kubik.
Layanan tersebut diberikan selaras dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sesuai pasal 38, jangka waktu penyedotan kakus maksimal tiga tahun sekali.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang MS Kurniawan mengutarakan, tarif tersebut sudah termasuk biaya pengangkutan dan pembuangan limbah tinja.
Sementara tarif pengolahan limbah tinja dipatok Rp 35 ribu per dua meter kubik.
Retribusi penyedotan lumpur tinja itu, kata dia, didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia menyebut, besaran tarif yang diberikan itu relatif murah dibandingkan dengan layanan sedot tinja dari swasta.
Dengan harga tersebut, praktis dapat menjangkau masyarakat. Serta meningkatkan kesadaran untuk menguras tangki septiknya.
Karena selama ini, dia melihat, masih banyak masyarakat yang kurang sadar untuk melakukan penyedotan lumpur tinja.
"Mereka cenderung akan melakukan penyedotan (lumpur tinja) ketika menemui masalah. Misal tangki septiknya mampet dan lainnya," bebernya, Senin (29/4/2024).
Wawan mengatakan, penyedotan lumpur tinja itu dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPT PALD) Kota Magelang.
Serta jasa penyedotan swasta yang telah mendapat izin penyedotan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyedotan Kakus.
UPT PALD Kota Magelang memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berlokasi di sebelah barat Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan.
Dengan kapasitas pengolahan sebesar 20 meter kubik per hari.
Dia menambahkan, semua hasil penyedotan lumpur tinja harus diolah di IPLT dan tidak boleh dibuang di sembarang tempat.
Agar tidak mencemari lingkungan.
"UPT PALD memiliki empat armada untuk mengangkut limbah tinja dengan beberapa kapasitas," ungkapnya.
Terkait layanan penyedotan, UPT PALD Kota Magelang selalu berusaha memaksimalkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT/L2T2).
Hanya saja, saat ini aspek layanan yang diberikan hanya menjangkau tangki septik komunal saja.
Sementara tangki septik individual masih belum dapat terlaksana.
Wawan menyebut, hal itu disebabkan oleh kesadaran dari masyarakat yang masih sangat kurang. Serta sosialisasi maupun edukasi dari pemerintah daerah juga masih terbatas.
Kendati demikian, DPUPR telah melakukan sejumlah strategi.
Selain sosialisasi, dia juga mengajak badan usaha untuk memberikan bantuan dalam bentuk program sedot tinja gratis.
Dari Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman juga sedang berproses untuk melaksanakan kegiatan unit data sanitasi (Uda Sani) atau pendataan dan pemetaan sanitasi dengan pendataan geospasial.
Data tersebut dapat memudahkan dalam mengetahui titik koordinat untuk optimalisasi pelayanan penyedotan tangki septik dan pembangunan infrastruktur sanitasinya.
Hingga 2023, lanjut dia, kegiatan pendataan dan pemetaan sanitasi sudah terlaksana di tujuh dari 17 kelurahan di Kota Magelang.
Seperti di Kelurahan Gelangan, Panjang, Magelang, Kemirirejo, Cacaban, Rejowinangun Utara, dan Kramat Utara.
Dia berharap, pada 2024 ini, kegiatan tersebut dapat terselesaikan.
Dengan begitu, data tersebut dapat digunakan untuk mengoptimalkan layanan terkait pengelolaan air limbah domestik di Kota Magelang.
Wawan juga berharap, kualitas lingkungan hidup di Kota Magelang akan menjadi lebih baik dan kesehatan masyarakat lebih terjaga.
Dia juga terus berupaya agar target sanitasi aman nasional sebesar 15 persen pada 2024 dapat tercapai.
"Sementara capaian sanitasi aman Kota Magelang pada tahun 2023 sudah mencapai 14,22 persen. Kota Magelang masih harus bekerja lebih keras lagi agar tahun ini bisa tercapai (sanitasi aman)," paparnya.
Editor : Bahana.