Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Kemiri Purworejo Tabrak Lari Pengendara Sepeda, Begini Akhirnya!

Jihan Aron Vahera • Selasa, 23 April 2024 | 17:31 WIB
Ilustrasi tabrak lari pemotor Vs sepeda onthel libatkan oknum perangkat desa Kecamatan Kemiri, Purworejo Selasa (16/4/2024) siang pekan lalu.
Ilustrasi tabrak lari pemotor Vs sepeda onthel libatkan oknum perangkat desa Kecamatan Kemiri, Purworejo Selasa (16/4/2024) siang pekan lalu.

PURWOREJO - Oknum perangkat desa di Kecamatan Kemiri, Purworejo tabrak lari pengendara sepeda onthel di wilayah Kelurahan Lugosobo, Gebang, Purworejo pada Selasa (16/4/2024) siang pekan lalu.

Kini oknum perangkat desa tersebut dijadikan tersangka dan telah diamankan di Mapolres Purworejo.

Kanit Gakkum Polres Purworejo Ipda Boby Pangestu Nugroho mengungkapkan, korban adalah Sunardi, 72, warga Kelurahan Lugosobo, Gebang, Purworejo.

Usai tertabrak, korban sempat dilarikan ke RSUD Tjitrowardojo dan dirawat di ICU selama lima hari.

"Korban mengalami cidera serius di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya Selasa (23/4/2024).

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka adalah SA, seorang perangkat desa di Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri.

Kronologinya, kata Ipda Boby, korban saat itu tengah mengendarai sepeda onthel dari arah barat ke timur.

Di lokasi kejadian tepatnya di Simpang Tiga Jalan Kiai Haji Zarkasi, korban hendak belok ke arah selatan.

Nahas, dari arah timur melaju sepeda motor yang dikendarai tersangka SA dengan kecepatan tinggi.

Akhirnya, kecelakaan tidak dapat dihindarkan. "SA sempat berhenti usai menabrak korban, tapi justru melarikan diri," imbuhnya.

Dikatakan, SA kemudian ditangkap di rumahnya yakni di daerah Desa Sutoragan, Kemiri, Purworejo pada Jumat (19/4/2024) lalu dan ditahan di Mapolres Purworejo.

"Usai ditahan langsung ditangani oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Purworejo," jelas dia.

Tersangka SA terjerat pasal Pasal 310 ayat 3 dan 4 subsider Pasal 312 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.

Terpenting yaitu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan perlengkapan berkendara dengan baik dan benar.

"Hati-hati dan utamakan keselamatan bersama," pesan Ipda Boby. (han)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#tabrak lari #pengendara sepeda #korban meninggal #oknum perangkat desa #sepeda onthel #Kecamatan kemiri #Polres Purworejo