Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Patah Tulang dan Tak Bisa Kerja, 2 Korban Kecelakaan Roller Coaster TKL Ecopark Kota Magelang Tuntut Bantuan Operasional Rp 50 Ribu per Hari

Retno Nawangwulan • Selasa, 23 April 2024 | 12:56 WIB
Getha Ajeng Permani, salah satu korban wahana permainan coaster di TKL, Ecopark
Getha Ajeng Permani, salah satu korban wahana permainan coaster di TKL, Ecopark

RADAR JOGJA-Korban dari kecelakaan wahana permainan roller coaster dragon coaster di Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark, Kota Magelang menuntut pertanggungjawaban kepada pihak pengelola TKL Ecopark.

Dalam insiden yang terjadi pada hari Minggu, 14 April 2024 lalu, mengakibatkan tiga orang terjatuh dan terluka. Dua diantaranya mengalami patah tulang. Sedangkan satu lainnya mengalami luka memar dan lecet-lecet pada bagian tubuhnya.

Baca Juga: Apes! Menantunya Terlilit Utang, Tapi Mertuanya yang Kena Aniaya: Pelaku Ngamuk Hingga Rusak Rumah

Walaupun para korban sudah mendapatkan bantuan dari pihak pengelola selama proses operasi patah tulang, namun kedua korban berharap ada iktikad baik lebih lanjut. Karena selama sakit, keduanya tidak dapat melakukan pekerjaan mereka.

“Kami berharap ada bantuan selama proses perawatan berjalan sehingga sembuh dan bisa mendapatkan uang bantuan operasional ganti kerja,” ungkap Getha Ajeng Permani, salah satu korban asal Paten Gunung, Rejowinangun Selatan, melansir dari laman Radar Magelang.

Baca Juga: Pascalebaran Sampah Menumpuk di Pasar, PR Penjabat Wali Kota Jogja Jelang Purnatugas

Getha Ajeng mengatakan, bahwa pihak pengelola sudah pernah datang ke rumahnya untuk memberikan ganti rugi berupa handphone yang rusak, dan uang santunan senilai Rp 1 juta.

“Tapi, sebelum dikasih uang santunan tersebut, kami harus menandatangani sebuah surat perjanjian bermaterai. Yang isinya, setelah menerima uang tersebut tidak boleh menuntut. Ya, langsung kami tolak, karena uang Rp 1 juta ini untuk tiga orang,” jelasnya.

Baca Juga: Sultan HB X Minta Kasus Taru Martani Diproses hingga ke Pengadilan, Akui Ada Indikasi Penyimpangan Keuangan

Getha Ajeng mengatakan, akibat kecelakaan tersebut, ia mengalami patah lengan dan otot tangan kiri, sehingga tidak bisa bekerja. “Dengan kondisi seperti ini saya tidak bisa berjualan, Mas,” ungkap Getha Ajeng.

Dirinya berharap, pihak pengelola dapat membantunya selama proses perawatan hingga sembuh. Dalam hal ini yakni berupa uang bantuan operasional ganti kerja selama 3 bulan, dengan kisaran Rp 50 ribu per hari.

Baca Juga: Penutup Rangkaian Waisak 2.568 Lampion Bakal Hiasi Langit Borobudur, Ini Syarat jika Mau Menonton

Hal sama juga disampaikan oleh Sriyati, Ibu Getha dan Regi Bastian yang juga turut menjadi korban jatuhnya gerbong dragon coaster di TKL Ecopark.

Akibat insiden tersebut, Sriyati mengalami luka patah pada bahu sebelah kiri. Rencananya, ia akan menjalani kontrol pertamanya setelah operasi yang ia lakukan pada Senin (15/4) lalu.

Dirinya juga berharap, bisa mendapatkan dukungan dari pihak pengelola TKL Ecopark selama menjalani perawatan.

Sriyati mengaku, bahwa pihak pengelola telah berkunjung untuk memberikan santunan dengan nominal Rp 1 juta, namun dirinya tidak mengetahui apakah uang tersebut untuk tiga orang atau dua orang saja.

Baca Juga: Review VAR Buat Langkah Coventry Terhenti di Semifinal, Robbins : Offside Seujung Kuku, Buat Kami Gagal Ke Final!

“Mengingat, anak saya satunya sudah pulang ke Bali. Sebelum uang itu diberikan, ada kayak surat perjanjian yang harus ditandatangani dan itu bermaterai, yang isinya korban tidak boleh melakukan tuntutan, dan langsung kami tolak,” tambahnya. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Ecopark #Kecelakaan #ganti rugi #Kota Magelang