RADAR JOGJA-Seorang wanita berinisial T (55 tahun) asal Kelurahan Joglo, Banjarsari ini harus mengalami luka memar pada kening sebelah kirinya setelah mendapatkan penganiayaan dari sekelompok pemuda. Tidak sampai disitu saja, para pemuda tersebut juga mengamuk dan merusak rumah milik wanita tersebut.
Menurut informasi yang dikutip dari laman Jawa Pos Radar Solo, kejadian tersebut dipicu oleh permasalahan utang piutang.
Kasatmata Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo juga membenarkan kejadian yang terjadi pada hari Senin (22/4) ini. Dimana awalnya, para pelaku mendatangi rumah korban yang berada tepat di belakang kantor Kelurahan Joglo.
Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada tim Sparta Polresta Solo yang saat itu tengah melaksanakan patroli, melalui call center polresta. Pihaknya segera menuju lokasi kejadian sesuai informasi dari pelapor.
Baca Juga: Penutup Rangkaian Waisak 2.568 Lampion Bakal Hiasi Langit Borobudur, Ini Syarat jika Mau Menonton
Setibanya di lokasi, benar bahwa lokasi tersebut telah terjadi pengrusakan berupa kaca jendela pecah akibat lemparan batu bata, hingga mesin cuci yang juga turut dibanting oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan dari korban, saat dirinya tengah tidur tiba-tiba ia mendengar para pelaku yang teriak-teriak di depan rumahnya. Saat ditemui, mereka menanyai keberadaan menantunya yang memiliki masalah utang piutang dengan pelaku.
Baca Juga: Penutup Rangkaian Waisak 2.568 Lampion Bakal Hiasi Langit Borobudur, Ini Syarat jika Mau Menonton
“Karena yang dicari tidak ada di rumah, para pelaku memukul korban dan merusak isi rumah. Karena korban takut, kemudian lari menuju ke kantor Kelurahan Joglo untuk mencari bantuan,” jelas Arfian.
Setelah koordinasi dengan pihak linmas dan diketahui siapa pelaku dan lokasinya, tim sparta pun segera melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku yang ternyata tidak berada jauh dari TKP.
“Setelah melakukan aksi tersebut, para pemuda ini nongkrong di sebuah warung hik. Lalu kami mengamankan pelaku bersama temannya yang sedang pesta miras,” ungkap Kasat Samapta.
Kasat Samapta juga menjelaskan, terdapat barang bukti yang turut disita, yakni berupa satu buah batu bata merah, empat unit sepeda motor, serta satu botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter.
Kemudian, para pelaku serta barang bukti yang disita dibawa ke mako Polresta Solo untuk ditindaklanjuti. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin