RADAR JOGJA, MUNGKID - Kepala Desa (Kades) Krinjing, Dukun, Magelang bernama Ismail menjadi tersangka kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) untuk kepentingan pribadi.
Dia pun diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut.
Demi kelancaran pemerintahan, sekretaris desa (sekdes) diminta menjadi pelaksana tugas (plt).
Ismail terbukti memanfaatkan aset berupa TKD untuk kepentingan pribadi.
Tersangka melakukan penarikan retribusi dari kegiatan penambangan pasir dan batu yang melewati TKD sejak 2017 hingga 2022. Totalnya mencapai Rp 924 juta.
"Berdasarkan peraturan yang ada, kades dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," ujarnya, Minggu (21/4/2024).
Kemudian, kata dia, pemberhentian sementara ditetapkan dengan keputusan bupati dengan jangka waktu sampai dengan putusan pengadilan.
Namun, apabila dalam proses peradilan ternyata yang bersangkutan terbukti tidak bersalah, bupati dapat merehabilitasi dan mengaktifkan kembali sampai masa jabatannya berakhir.
Baca Juga: Buku PSPB Dulu Jadi Pelajaran Wajib di Masa Orde Baru, Sekarang Sudah Tidak Ada
Termasuk pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, tugas dan kewajiban kades akan dilaksanakan oleh sekdes sebagai plt kades sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Penetapan sekdes sebagai plt kades ditetapkan dengan keputusan bupati atau pejabat yang ditunjuk," bebernya.
Editor : Bahana.