Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buntut Kepala Desa Korupsi Pemanfaatan TKD, Pemkab Magelang Ambil Tindakan Tegas Ini

Naila Nihayah • Minggu, 21 April 2024 | 21:13 WIB

 

MENUNDUK: Dengan mengenakan rompi merah muda, Kades Krinjing Ismail resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan ditahan di Lapas Kelas II A Magelang.
MENUNDUK: Dengan mengenakan rompi merah muda, Kades Krinjing Ismail resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan ditahan di Lapas Kelas II A Magelang.

RADAR JOGJA, MUNGKID - Kepala Desa (Kades) Krinjing, Dukun, Magelang bernama Ismail menjadi tersangka kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) untuk kepentingan pribadi.

Dia pun diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut.

Demi kelancaran pemerintahan, sekretaris desa (sekdes) diminta menjadi pelaksana tugas (plt).

Ismail terbukti memanfaatkan aset berupa TKD untuk kepentingan pribadi.

Tersangka melakukan penarikan retribusi dari kegiatan penambangan pasir dan batu yang melewati TKD sejak 2017 hingga 2022. Totalnya mencapai Rp 924 juta.

"Berdasarkan peraturan yang ada, kades dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," ujarnya, Minggu (21/4/2024).

Kemudian, kata dia, pemberhentian sementara ditetapkan dengan keputusan bupati dengan jangka waktu sampai dengan putusan pengadilan.

Namun, apabila dalam proses peradilan ternyata yang bersangkutan terbukti tidak bersalah, bupati dapat merehabilitasi dan mengaktifkan kembali sampai masa jabatannya berakhir.

Baca Juga: Buku PSPB Dulu Jadi Pelajaran Wajib di Masa Orde Baru, Sekarang Sudah Tidak Ada

Termasuk pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, tugas dan kewajiban kades akan dilaksanakan oleh sekdes sebagai plt kades sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap.

"Penetapan sekdes sebagai plt kades ditetapkan dengan keputusan bupati atau pejabat yang ditunjuk," bebernya. 

Editor : Bahana.
#Krinjing #Pemkab Magelang #Magelang #kepala desa #tkd #tanah kas desa #kades #ditangkap #pemanfaatan #diberhentikan #dusun #Korupsi