PURWOREJO - Judi online ternyata masih marak terjadi di Kabupaten Purworejo.
Pada Kamis (7/3) lalu, Polres Purworejo kembali berhasil mengamankan seorang pelaku yang tengah asik bermain judi online.
Kali ini, seorang pria asal Desa Maron, Loano, Purworejo berinisial WH, 36, nekat bermain judi online di salah satu pos ronda atau pos kamling di desanya.
Aksinya terendus dan kini diringkus Polres Purworejo.
Sebelumnya, Polres Purworejo juga berhasil menangkap AS, 46, yang tengah asik bermain togel di rumah tersangka yang berada di Desa Semawung Kembaran, Kutoarjo, Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, pihaknya kembali menerima laporan dari warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Maron, Loano, Purworejo.
"Tim Resmob kami langsung melakukan penyelidikan dan benar pelaku WH sedang melakukan perjudian jenis togel di pos ronda daerah Desa Maron," bebernya saat konferensi pers Rabu (17/4/2024).
Disebutkan, tersangka diamankan oleh Tim Resmob Polres Purworejo pada Kamis (7/3) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp 12 ribu, satu lembar kertas bertuliskan nomor togel, dua buah handphone berbeda tipe," sebutnya.
Akibat perbuatan tersangka yang melanggar hukum, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
AKBP Eko menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari tindakan perjudian.
Selain tindakan yang dilarang oleh agama, judi juga dapat merugikan diri sendiri bahkan keluarga pelaku.
Terlebih, pos ronda semestinya digunakan sebagai tempat yang berfungsi untuk menjaga keamanan di lingkungan.
Menjadi tidak pas jika digunakan untuk hal-hal yang tidak baik salah satunya judi. (han)
Editor : Meitika Candra Lantiva