Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lagi-Lagi Balon Udara Jatuh di Magelang, Kali Ini Menimpa Gudang Es Krim

Naila Nihayah • Sabtu, 13 April 2024 | 21:20 WIB
Balon udara yang jatuh di atas bangunan gudang es krim wilayah Wates, Kota Magelang.
Balon udara yang jatuh di atas bangunan gudang es krim wilayah Wates, Kota Magelang.

RADAR JOGJA - Balon udara yang jatuh menimpa rumah dan mobil di Mungkid, Kabupaten Magelang pada Jumat (12/4/2024) tak membuat jera.

Buktinya kini sebuah balon udara kembali jatuh di wilayah Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang pada Sabtu (13/4/2024) pagi.

Balon udara ini jatuh sekitar pukul 08.00 WIB, di atas gudang es krim. Saat jatuh kondisi balon udara tersebut apinya sudah padam dan tidak ada petasan.

Polres Magelang Kota sudah mengonfirmasi adanya jatuhnya balon udara di wilayah Polsek Magelang Utara.

"Tepatnya di gudang penyimpanan es krim di wilayah Wates," kata Kasi Humas Polres Magelang Kota Iptu Untung Harjanto kepada wartawan

Menurut dia, dalam kejadian kali ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka. Termasuk kerugian materiil.

"Tapi Polres Magelang Kota menilai dengan adanya penerbangan balon tersebut dapat menimbulkan atau dapat menyebabkan gangguan kamtibmas," sambung Untung.

Polres Magelang Kota masih melakukan penyelidikan asal lokasi awal balon udara diterbangkan. Termasuk untuk menguak motif diterbangkannya balon udara.

Dia hanya memastikan, untuk balon udara yang jatuh di wilayah Magelang Utara tersebut dalam keadaan sudah padam. Juga tidak ditemukan adanya petasan atau mercon yang menyertainya.

Kepolisian mengimbau, kepada siapapun yang berada di Magelang untuk tidak menerbangkan balon udara.

Diakuinya, Polres Magelang Kota sudah berkali-kali mengimbau terkait penerbangan balon udara agar hal tersebut tidak diulangi ataupun dilakukan lagi.

"Sanksinya dapat dipenjara atau denda paling banyak 500 juta itu sesuai dengan pasal 441 UU No 1 tahun 2019 tentang penerbangan," tuturnya.



Editor : Heru Pratomo
#petasan #Magelang #Balon Udara #polres magelang kota