RADAR JOGJA - Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo terus berupaya agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja diberikan sesuai aturan.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan. Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinperintransnnaker Purworejo Irene Setyaningrum mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring.
Monitoring dilakukan 25-28 Maret dengan melibatkan unsur dari Dinperintransnaker Purworejo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja. Ada sepuluh perusahaan yang menjadi sampel, di antaranya, Toko Jodo, KSP Bakti Mandiri, dan Politeknik Sawunggalih Aji.
Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
"Sementara, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja," terang dia.
Dia mengimbau dan berharap kepada pimpinan perusahan, BUMN, BUMD, koperasi, atau badan usaha lainnya untuk membayarkan THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo. "Kami juga telah membuka posko untuk melayani konsultasi dan pengaduan terkait THR," katanya.
Perwakilan dari Toko Jodo Purworejo Ayu mengaku, pihaknya siap melaksanakan pembayaran THR keagamaan kepada karyawannya yang berjumlah 84 orang. Karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun ada enam orang. Selain itu sudah lebih dari 1 tahun. “Untuk pembayaran THR, 3 April", tandas dia. (han/din)