Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tindak Tegas Penjual dan Peracik, Polresta Magelang Sita 12 Kg Obat Petasan, Dua Remaja Diciduk

Naila Nihayah • Kamis, 28 Maret 2024 | 12:40 WIB

GELAR PERKARA: Kapolresta Magelang serta jajarannya saat memperlihatkan barang bukti hasil operasi pekat 2024.
GELAR PERKARA: Kapolresta Magelang serta jajarannya saat memperlihatkan barang bukti hasil operasi pekat 2024.
 


RADAR JOGJA – Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengaku serius untuk memberantas penggunaan obat maupun petasan jadi.

Apalagi tahun lalu, seorang warga Kecamatan Kaliangkrik dinyatakan meninggal dunia setelah meracik obat petasan di rumahnya. Begitu pula dengan kejadian di daerah lain yang memakan korban.


Mustofa mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magelang untuk tidak bermain-main dengan petasan. “Kami tidak pandang bulu.

Kami akan menegakkan hukum yang berlaku apabila ditemui masyarakat memproduksi atau menjualbelikan obat petasan," tegasnya.


Tidak hanya soal petasan, Polresta Magelang juga bakal menindak tegas segala tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Seperti peredaran minuman keras, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, peredaran narkotika, perang sarung, balap liar, dan lainnya.


Dua remaja, yakni DFS, 18 warga Pakis dan AMA, 18 warga Ngablak harus merasakan dinginnya jeruji besi. Sebab, mereka kedapatan meracik dan menjual bahan peledak berupa obat petasan. Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan 12 kilogram (kg) obat petasan dari sebuah bengkel di Kecamatan Muntilan.


Kedua pelaku diketahui sudah meracik obat petasan sejak 2023 lalu secara autodidak. Setelah meraciknya, obat tersebut lantas disimpan di sebuah bengkel daerah Kecamatan Muntilan.

DFS mengaku, bahan petasan itu dibeli secara online pada 2023. Kemudian dia meracik menjadi obat petasan bersama AMA. "Dulu beli masih bahan pada 2023, saya buat terus disimpan di bengkel," ungkapnya, kemarin (27/3).


Rencananya bahan tersebut akan dipakai secara pribadi dan beberapa di antaranya juga dijual. Hasil pembelian bahan petasan pada 2023 itu menghasilkan sebanyak 14 kg obat petasan. Namun, ada 2 kg yang sudah dipakai sendiri menjadi petasan dan isanya disimpan.


Sebetulnya, keputusan untuk menyimpan obat petasan itu di bengkel, membuatnya dilema. Sebab, dia khawatir jika obat tersebut meledak. "Takut (meledak). Dulu beli sekitar Rp 5 juta. Rencana saya jual Rp 200 ribu per kg. Sisanya mau dipakai sendiri," katanya.


Dari tangan keduanya, polisi menyita 14,5 bungkus obat petasan, masing-masing beratnya satu kg. Kemudian, satu bungkus obat petasan jadi seberat 1,2 kg, 63 lembar sumbu petasan jadi, dan satu timbangan.


Selain kedua pelaku tersebut, Polresta Magelang juga berhasil membekuk tiga pelaku lainnya dengan kasus serupa. Mereka adalah MN, S, dan MBA.

Sehingga total barang bukti yang diamankan sebnayak 18,7 kg obat petasan, 232 sumbu petasan, 100 buah petasan jadi dengan berbagai ukuran, dan lainnya. (aya/din)

Editor : Satria Pradika
#petasan #Kapolresta Magelang #Obat petasan