RADAR JOGJA-Belum lama ini, publik sempat dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dua pelajar SMP melakukan perbuatan tidak senonoh. Diketahui, lokasi dalam video tersebut berada di tepi Kali Kota Plengkung, Kota Magelang.
Menanggapi kasus ini, Satpol PP Kota Magelang akan memasang papan larang berbuat asusila di tempat-tempat sepi. Papan larangan tersebut memuat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Yaitu, dilarang keras berbuat asusila, minum-minuman beralkohol, vandalisme/coret-coret, serta merusak fasilitas umum milik pemerintah.
Otros Trianto, selaku Kepala Satpol PP Kota Magelang menyebutkan, bagi para pelanggar perda tersebut akan dikenakan sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 3 bulan, dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Dirinya berharap, imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh semua masyarakat pengguna fasilitas public.
“Kita akan pasang di empat titik, salah satunya di Kali Kota,” ungkapnya kepada Radar Magelang, Senin (25/3/20240.
Pihaknya juga menyesalkan kejadian tak pantas yang telah dilakukan pelajar sejoli tersebut.
Otros mengungkapkan, sebulan sebelum kejadian itu, sempat ada kasus terkait pasangan yang bercumbu di sekitar kawasan Rindam.
Adapun mengenai kasus anak SMP yang terlibat dalam video viral di media sosial, sementara masih dalam penanganan pihak kepolisian.
“Karena sudah masuk ranah hukum yang ditangani Polres Magelang Kota, maka satpol PP hanya bisa melakukan kegiatan monitoring terkait perkembangan kasus tersebut,” ungkapnya.
Kini, pihaknya juga tengah melakukan kegiatan preventif guna menghindari kejadian yang sama terulang kembali. Salah satunya dengan meningkatkan intensitas patrol pada wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran ketertiban umum.
Adapun kegiatan patroli ini, tidak hanya dilakukan di titik-titik keramaian saja, namun juga pada tempat-tempat yang sepi.
Setelah kejadian yang sempat menghebohkan media sosial kemarin, satpol PP pun juga menyisiri lokasi kejadian. Pihaknya juga sempat menjumpai beberapa anak muda yang berkerumun di Kali Kota.
Kemudian, pihaknya meminta agar anak-anak tersebut segera pulang ke rumah atau berpindah tempat.
“Kita imbau kepada remaja yang sedang nongkrong di Kali Kota, agar pindah ke tempat yang lebih terang. Kita antisipasi miras dan tindak asusila,” tambahnya.
Editor : Iwa Ikhwanudin