Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pastikan Takaran Pas, DKUKMP Purworejo Rutin Lakukan Tera Tera Ulang

Jihan Aron Vahera • Minggu, 24 Maret 2024 | 18:40 WIB

Proses TTU rutin oleh tim metrologi, DKUKMP Purworejo untuk memastikan takaran alat ukur sesuai takaran.
Proses TTU rutin oleh tim metrologi, DKUKMP Purworejo untuk memastikan takaran alat ukur sesuai takaran.
PURWOREJO - Dinas Koperasi, Usaha, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) khususnya Bidang Perizinan Bahan Pokok Penting dan Metrologi (Perbamet) rutin lakukan kegiatan tera/tera ulang (TTU) terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam perdagangan atau industri.

Kepala Bidang Perbamet, DKUKMP Purworejo Yunita Dewi Onggowati menyampaikan, tera merupakan tanda uji pada alat ukur.

Sedangkan, tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan dan industri.

Itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal.

"Pengecekan atau pengujian pada alat UTTP ini untuk memastikan barang yang dibeli oleh konsumen itu ukurannya sesuai atau pas," ujarnya Minggu (24/3).

Selain untuk perlindungan konsumen, tera juga untuk melindungi pedagang agar ukuran yang diberikan sesuai atau pedagang tidak rugi.

"Karena timbangan tidak pas itu bisa saja penjual juga yang dirugikan tidak hanya konsumen," kelasnya.

Sejauh ini, kata Ita, saat pengujian TTU banyak ditemukan alat ukur yang tidak sesuai.

Biasanya, ketidaksesuaian itu karena faktor penggunaan alat ukur yang sudah lama. Untuk itu, perlu dilakukan tera ulang agar alat, pas.

Disampaikan, tim tera dari Bidang Perbamet, DKUKMP Purworejo tidak hanya menguji timbangan yang ada di pasar-pasar saja, tetapi juga di SPBU.

Setiap alat ukur wajib dilaksanakan rutin minimal satu kali dalam satu tahun.

Setelah pengujian, alat ukur akan dilabeli dengan stiker tera disertai waktu tera ulang.

Masyarakat yang menemukan alat ukur yang belum ada tanda tera, bisa lapor ke DKUKMP Purworejo bisa melalui WA atau bersurat.

"Kalau SPBU biasanya mereka bersurat lalu kami datang, kalau perorangan biasanya (alat ukur) dibawa ke dinas langsung," terang dia.


Ita menyebutkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pihaknya ada pengawasan metrologi legal khususnya di SPBU-SPBU.

Seperti di SPBU Ketangenrejo Jalan Daendels. "Hasilnya secara kesesuaian ukuran sesuai. Cap tanda tera dan segelnya kondisi baik dan masih berlaku," sebutnya.

Dikatakan, secara keseluruhan cap tanda tera untuk SPBU di Kabupaten Purworejo masih berlaku.

Untuk SPBU Loano, SPBU Suronegaran, SPBU Trirejo, SPBU Boro, SPBH Cangkrep, SPBU Bagelen ditera tahun ini. 

Editor : Bahana.
#tera tera ulang Alat alat Ukur