Kepala Bidang Perbamet, DKUKMP Purworejo Yunita Dewi Onggowati menyampaikan, tera merupakan tanda uji pada alat ukur.
Sedangkan, tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan dan industri.
Itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal.
"Pengecekan atau pengujian pada alat UTTP ini untuk memastikan barang yang dibeli oleh konsumen itu ukurannya sesuai atau pas," ujarnya Minggu (24/3).
Selain untuk perlindungan konsumen, tera juga untuk melindungi pedagang agar ukuran yang diberikan sesuai atau pedagang tidak rugi.
"Karena timbangan tidak pas itu bisa saja penjual juga yang dirugikan tidak hanya konsumen," kelasnya.
Sejauh ini, kata Ita, saat pengujian TTU banyak ditemukan alat ukur yang tidak sesuai.
Biasanya, ketidaksesuaian itu karena faktor penggunaan alat ukur yang sudah lama. Untuk itu, perlu dilakukan tera ulang agar alat, pas.
Disampaikan, tim tera dari Bidang Perbamet, DKUKMP Purworejo tidak hanya menguji timbangan yang ada di pasar-pasar saja, tetapi juga di SPBU.
Setiap alat ukur wajib dilaksanakan rutin minimal satu kali dalam satu tahun.
Setelah pengujian, alat ukur akan dilabeli dengan stiker tera disertai waktu tera ulang.
Masyarakat yang menemukan alat ukur yang belum ada tanda tera, bisa lapor ke DKUKMP Purworejo bisa melalui WA atau bersurat.
"Kalau SPBU biasanya mereka bersurat lalu kami datang, kalau perorangan biasanya (alat ukur) dibawa ke dinas langsung," terang dia.
Ita menyebutkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pihaknya ada pengawasan metrologi legal khususnya di SPBU-SPBU.
Seperti di SPBU Ketangenrejo Jalan Daendels. "Hasilnya secara kesesuaian ukuran sesuai. Cap tanda tera dan segelnya kondisi baik dan masih berlaku," sebutnya.
Dikatakan, secara keseluruhan cap tanda tera untuk SPBU di Kabupaten Purworejo masih berlaku.
Untuk SPBU Loano, SPBU Suronegaran, SPBU Trirejo, SPBU Boro, SPBH Cangkrep, SPBU Bagelen ditera tahun ini.
Editor : Bahana.